Mohon tunggu...
Darren Nathan
Darren Nathan Mohon Tunggu... Freelancer - Murid

saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Professor Pelanggar HAM

17 Agustus 2024   06:00 Diperbarui: 17 Agustus 2024   07:13 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pelecehan yang dilakukan profesor terhadap salah satu mahasiswinya merupakan tindakan yang patut diberikan hukuman. Tindakan tersebut dapat menimbulkan trauma yang berdampak pada kehidupan sehari-hari korban. Hukuman yang dijatuhkan kepada profesor harus menjadi efek jera, agar mencegah perbuatan serupa di masa depan.

Kendari - Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Profesor B, ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial R (20). Profesor B terancam hukuman 12 tahun penjara.

Polisi menjerat Profesor B dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022.

Profesor yang seharusnya menjadi mentor bagi para mahasiswa, justru berperilaku tidak senonoh seperti lumba-lumba. Profesor tersebut tak ada bedanya dengan lumba-lumba, yang juga berperilaku tidak pantas terhadap lawan jenisnya dan merenggut hal berharga yang mereka miliki. Profesor dan lumba-lumba sama-sama memiliki kesan bahwa mereka adalah makhluk yang baik, namun kenyataannya tidak selalu demikian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun