Mohon tunggu...
Darren ManuelTantowi
Darren ManuelTantowi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi saya adalah nonton film, Saya juga suka bermain game dan suka bermain piano

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Profesor yang Melakukan Pelecehan Seksual

18 Agustus 2024   10:08 Diperbarui: 18 Agustus 2024   10:12 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelecehan seksual adalah Tindakan yang sangat tidak beradab dan tidak bermoral. Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak hanya melanggar batas-batas fisik dan emosional seseorang, tetapi juga menghancurkan rasa aman dan kepercayaan diri korban. 

Seorang profesor yang berinisial B melakukan pelecehan seksual dengan mahasiswanya saat mahasiswanya sedang menyerahkan tugasnya di rumah sang profesor. Saat mahasiswinya ingin pulang, tiba-tiba profesor tersebut melepaskan masker yang dikenakan oleh mahasiswanya dan mencium mahasiswi tersebut. Setelah kejadian tersebut mahasiswi ingin melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, tetapi ia takut jika dia akan mendapatkan nilai jelek dari profesornya. 

Menurut saya pelecehan seksual yang dilakukan seorang terpelajar seperti seorang profesor adalah hal yang sangat memalukan dan miris. Sebagai seorang profesor seharusnya memberikan contoh yang baik kepada para mahasiswanya. Dalam lingkungan akademik, hubungan antara profesor dan mahasiswa seharusnya dibangun di atas fondasi penghormatan dan bimbingan moral.

Namun, ketika seorang profesor menggunakan posisinya untuk memanipulasi dan melecehkan mahasiswinya, ia tidak hanya menghancurkan masa depan akademik korban, tetapi juga merusak integritas institusi pendidikan itu sendiri.

Menurut pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap orang lain akan diancam pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan dengan denda sebesar 50 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurang. 

Menurut saya dengan adanya hukuman pidana tidak cukup untuk mengatasi perilaku buruk dari pelaku pelecehan seksual. Para pelaku pelecehan seksual ini sangat membutuhkan rehabilitasi. Berdasarkan Undang undang tentang tindak kekerasan seksual bab 1 pasal 18 berisi tentang rehabilitasi yang dikenakan kepada pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatri dan rehabilitasi sosial. 

Rehabilitasi sosial dan psikiatrik memiliki fungsi penting dalam pemulihan individu yang mengalami gangguan mental, kecanduan, atau dampak dari peristiwa traumatis seperti pelecehan seksual yang akhirnya membuat koran pelecehan seksual ini melakukan hal yang sama terhadap orang lain. 

Dalam kasus ini profesor ini dapat dianalogikan sebagai seekor predator yang memangsa mangsanya. Dalam analogi ini sang profesor adalah seorang yang predator yang memanfaatkan kekuatan dan intimidasi, hal tersebut sama seperti di kasus ini yang profesornya memberikan ancaman memberikan nilai jelek kepada mahasiswa. Analog ini membantu menggambarkan ketidakseimbangan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun