Hari ini dua belas Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berada di Kampung Marga Jaya Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah menerima sertifikat kelas kelompok tani hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Â Sertifikat diberikan oleh Penyuluh Kehutanan dari KPH Way Waya. Â
Sertifikat kelas KTH merupakan tanda dari kelompok tani hutan berada pada tingkat pemula, tingkat madya atau tingkat utama. Â Pembagian kelas KTH ini merupakan hasil dari penilaian kelas KTH yang dilakukan setiap tahunnya berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.5/P2SDM/SET/KUM.1/7/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor P.4/P2SDM/SET/KUM.1/10/2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kelas KTH.
Penetapan kelas Kelompok Tani Hutan memberikan gambaran tentang sejauh mana kelompok tani hutan dalam melakukan tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan dan tata kelola usaha. Â Suatu Kelompok tani hutan berada dalam kategori pemula apabila memperolah nilai total penilaian kurang dari 350. Â
Kelompok tani hutan berada pada tingkat madya apabila memperolah nilai akhir 350 sampai 700, dan berada pada tingkat utama jika memperoleh nilai lebih dari 700.
Kelompok tani hutan pemula adalah kelompok tani hutan yang baru terbentuk wadah organisasi, terbentuk struktur organisasi tetapi masih belum banyak melakukan kegiatan dan masih minim kelengkapan kesekretariatan dan organisasi. Â
Kelompok tani hutan madya telah melakukan berbagai kegiatan dan memiliki kelengkapan organisasi dan telah memiliki wadah organisasi usaha kelompok walaupun belum berjalan sepenuhnya sedangkan kelompok tani hutan kelas utama sudah banyak melakukan kegiatan ekonomi produktif, dengan telah mendapatkan mitra kerjasama baik permodalan maupun lainnya serta patut untuk sebagai tempat belajar kelompok tani hutan yang lain serta telah memiliki kemandirian.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan secara eksplisit memiliki fungsi pembelajaran masyarakat, peningkatan kapasitas Sumber daya manusia, pemecahan masalah dan lain-lain. Â
Untuk mewujudkan tujuan dibentuknya KTH dan berfungsi maka penetapan kelas KTH dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembinaan baik terhadap aspek kelola kelembagaan, aspek kelola kawasan dan aspek kelola usaha. Â KPH sebagai organisasi tingkat tapak merupakan institusi pembina KTH melalui penyuluh kehutanan.Â
 Di sini penyuluh menjadi tahu apa yang masih kurang dari kelompok tani hutan yang ada di wilayah binaannya untuk mewujudkan tujuan pembentukan KTH yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan mewujudkan kelestarian hutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H