Mohon tunggu...
Tiku Beni Yoga
Tiku Beni Yoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten creator

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengelolaan Zakat di Malaysia dan Singapura: Mengetahui Bagaimana Mengelola Zakat di Negara Tetangga

24 Maret 2024   23:10 Diperbarui: 25 Maret 2024   02:58 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : PINTEREST

Zakat dan wakaf merupakan sumber keuangan publik islam yang memiliki peranan sangat penting dalam pembangunan ekonomi khususnya dalam menyediakan layanan publik bagi masyarakat. Penyaluran dana zakat sudah tentu ditujukan kepada 8 golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.  Penyaluran zakat secara khusus diperuntukkan kepada golongan yang memang terkendala mengenai pemenuhan kebutuhan dasarnya selain amil zakat.

Disini saya akan menulis pengelolaan zakat dinegara tetangga : Malaysia dan Singapura.

1. Pengelolaan Zakat di Malaysia

Zakat di Malaysia sudah bersifat mandatory (wajib) berdasarkan UU yang dikeluarkan oleh negara bagian. Tidak membayar zakat merupakan kesalahan yang boleh didakwa. Berdasarkan regulasi yang bersifat mandatory ( wajib) seperti ini menjadikan pengelolaan zakat di Malaysia lebih efektif dibanding indonesia, karena semakin tinggi tingkat regulasi  maka dapat berpengaruh signifikan terhadap pembayaran zakat.

Di Malaysia, perhimpunan zakat yang dilakukan murni oleh swasta dan sangat didukung oleh pemerintah setempay. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan penanggungjawab. Pengelolaan zakat di negara ini ditempatkan dalan Majelis Agama Islam (MAI). Koordinasi MAI ada dalam kementrian non departemen yang berfungsi membuat lembaga strategis yang bertanggungjawab langsung kepada perdana mentri. Dari kementrian MAI ini lahirlah terobosan yang sangat inovatif yaitu  Pusat Pemungutan Zakat (PPZ) dan Tabung Haji (TH).

PPZ resmi beroperasi tanggal 1 januari 1991 di Kuala Lumpur. Saat ini, selain wilayah persekutuan di Kuala Lumput, PPZ yang indenpenden berdiri sendiri juga tumbuh di lima negerti yaitu Malaka, Pahang, Selongar, Pulau Pinang dan Negeri Sembilan.

Empat kebijaksanaan pengelola zakat  di Malaysia, yaitu : 1) Pemerintah merestui status hukum dan posisi PPZ sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun zakat; 2) Mengizinkan PPZ mengambil 12,5% dari total perolehan zakat setiap tahunnya untuk menggaji pegawai dan biaya operasional; 3) Pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurang pajak; 4) Pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dalam membasmi kemiskinan.

2. Pengelolaan Zakat di Singapura

Pengelolaan zakat di singapura dikelola oleh koorporat. Jumlah masyarakat Muslim di Singapura sekitar 500 rubu jiwa atau sekitar 15% dari total jumlah penduduknya. Pembayar zakat yang rutin berjumlah sekitar 170 ribu orang. Di luar Zakat dihimpun juga sedekah untuk pendidikan madrasah dan pembangunan  masjid. Pembayaran zakat melalu rekening bank dan dapat dilakukan din 28 mesjid diseluruh Singapura.

Dari awal sampai sekarang pengelolaan zakat tersebut telah sukses. Pemerintah Singapura tidak mau ikut campur dalam urusan ini. Melihat keadaan ini pemerintah Singapura telah memperlihatkan kualitas dan keprofesionalannya serta tidak menganggap masyarakat sipil sebagai pesaing dalam mengelola zakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun