Mohon tunggu...
Tiku Beni Yoga
Tiku Beni Yoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten creator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna memberi (Giving) bagi Islam

17 Maret 2024   12:30 Diperbarui: 17 Maret 2024   12:55 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 sumber Internet
 sumber Internet

Kemudian muncul pertanyaan, apakah tindakan tersebut termasuk riya?

Nah sebelum kita membahas lebih dalam, kita harus mengetahui apa itu riya.

Perbuatan riya ialah perilaku yang dimana kita menunjukan perbuatan baik dikalangan publik sehingga orang lain mengetahui kebaikan kita. Seperti yang kita ketahui perbuatan riya sangat dibenci oleh Allah SWT karena perbuatan yang dilakukan tidak berdasarkan tujuan Allah SWT semata.

Namun ulama berpendapat bahwa orang yang membuat konten memberi atau bersedekah tidak dapat dihukum karena hanya Allah yang mengetahui niat, hati dan pikiran mereka dibalik konten itu.

Kemudian ada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 274 yang artinya :

"Orang - orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara bersembunyi dan terang - terangan, maka mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka  dan tidak (pula) mereka bersedih hati". (QS Al-Baqarah 274).

Dari penjelasan diatas dapat kita ketahui ternyata kalau bersedekah ada 2 cara. Pertama bersembunyi, kedua secara terang-terangan. Jadi yang paling penting untuk bersedekah adalah keikhlasan.

Sejatinya kita tidak boleh berprasangka buruk kepada seseorang yang membuat konten, mungkin saja konten tersebut ditunjukkan untuk berdakwah atau edukasi. Namun jika seseorang yang membuat konten untuk memperlihatkan rajinnya bersedekah dan mengaharapkan pujian dari banyak orang maka itu dapat dikatakan perbuatan riya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun