Mohon tunggu...
Darmin Hasirun
Darmin Hasirun Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis Agar Menjaga Nalar Sehat

Saya hobi menulis, menganalisis, membaca, dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Politik

Di Balik Skenario Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang "Tunda Pemilu 2024"

12 Maret 2023   18:08 Diperbarui: 12 Maret 2023   19:04 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana penundaan PEMILU 2024 bukan hanya dihembuskan sekarang tetapi beberapa tahun belakangan terus mencuat dalam diskusi-dikusi publik sebagai reaksi pernyataan dari para Menteri di lingkup Istana Kepresidenan, diantaranya pernyataan dari Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang mengungkapkan alasan penundaan Pemilu 2024 demi memulihkan ekonomi nasional yang sempat turun akibat dampak pandemi Covid-19, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar berdalil penundaan Pemilu karena dirinya menerima aspirasi dari para petani yang ingin pemerintahan Presiden Joko Widodo berlanjut sampai tiga periode, Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mempunyai 5 alasan ditundanya Pemilu yaitu pertama situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sehingga diperlukan penanganan khusus, kedua pemulihan perekonomian yang belum stabil akibat dampak pandemi Covid-19,  ketiga adanya perkembangan situasi konflik global yang perlu diantisipasi antara lain perang Rusia-Ukraina dan tidak menentunya harga minyak dunia, keempat anggaran Pemilu yang justru membengkak dari rencana efisiensi, lebih baik dikonsentrasikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, kelima keberlangsungan program-program pembangunan nasional tertunda akibat pandemi Covid-19.

Belum berhenti perdebatan mengenai Penundaan Pemilu 2024 muncul lagi dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada acara Siraturahmi Nasional Apdesi 2022 di Istora Senayan, Jakarta, hari Selasa tanggal 29 Maret 2022, melalui Ketua DPP Apdesi Surya Wijaya menyuarakan agar masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang menjadi 3 periode, dan hal itu disetujui beramai-ramai para anggotanya meskipun setelah viralnya ucapan kontroversi tersebut memunculkan pro kontra di internal lembaga Apdesi dan publik banyak mempertanyakan tujuan dibalik pertemuan nasional tersebut.

Padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo telah duluan mengeluarkan pernyataannya pada tanggal 4 Maret 2022  di Istana Bogor bahwa beliau tunduk kepada Konstitusi dan tidak ada niat dan minat menjabat  3 periode. Penulis menilai bahwa ada orang-orang di lingkaran Joko Widodo yang terlalu keenakan dengan jabatannya hingga ingin mencari muka dan menunjukan loyalitasnya kepada Joko Widodo dengan mengharapkan masa Presiden 3 periode.

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menolak perpanjangan masa jabatannya diperkuat dengan disepakati bersama antara Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 24 Januari 2022 untuk menyetujui pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak digelar pada tanggal 27 Novermber 2024. Kesepakatan bersama ini ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Nomor 21/2022 tanggal 31 Januari 2022 yang menetapkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Skenario tunda Pemilu 2024 merupakan rencana yang mencederai prinsip negara hukum yang mewajibkan seluruh elemen bangsa dan negara tunduk pada konstitusi yang berlaku. Indonesia menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi dalam mengatur tatanan hukum dan politik di tanah air sehingga tercipta keteraturan dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam bernegara. Di dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 berbunyi "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali". Hal ini ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 167 ayat 2 berbunyi "Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali".

Di dalam UU No.7 Tahun 2017 pasal 431 hanya menyebutkan istilah Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan yang diselenggarakan mulai dari desa/kelurahan sampai tingkat provinsi saja tetapi tidak berlaku secara nasional, Pemilu lanjutan merupakan Pemilu yang dilaksanakan untuk melanjutkan tahapan Pemilu yang sempat terhenti atau tidak bisa dilaksanakan, sedangkan Pemilu susulan adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan, jadi penundaan Pemilu secara nasional jelas melanggar konstitusi.

Kewajiban bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemilu 2024 merupakan amanah konstitusi yang wajib dilaksanakan, dan tidak ada kesempatan bagi penyelenggara Pemilu untuk menunda hajatan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden serta anggota legislatif sebagai sarana kedaulatan rakyat.

Skenario penundaan Pemilu dengan melakukan revisi UUD 1945 adalah salah satu wacana yang diperbincangkan oleh para akademisi, praktisi hukum dan masyarakat umum, tetapi ambisi mengubah UUD 1945 tidaklah segampang membalikan telapak tangan apalagi jadwal Pemilu 2024 sudah di depan mata dan sedang dalam proses tahapan pelaksanaannya, begitu pula anggaran pembiayaan Pemilu sudah dialokasikan serta rakyat Indonesia telah siap menyongsong pergantian Presiden/Wakil Presiden serta wakil-wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun