Mohon tunggu...
darmelia puspitasari
darmelia puspitasari Mohon Tunggu... Human Resources - student of international relations

Darmelia puspita sari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum Lingkungan dalam Menangani Kasus Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

31 Oktober 2019   17:09 Diperbarui: 31 Oktober 2019   17:28 1862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lingkungan merupakan tempat dimana kita tinggal saat ini. Manusia tidak dapat dipisahkan dari lingkungan karena lingkungan lah tempat dimana manusia untuk berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Lingkungan terdiri dari dua komponen yaitu komponen abiotic dan komponen biotik. komponen biotik meliputi segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia, dan mikro-organisme (virus dan bakteri). Sedangkan komponen abiotic meliputi semua benda mati seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, dan suara.

Manusia sebagai makhluk berakal dan memiliki kemampuan tinggi dibandingkan dengan makhluk lain akan terus berkembang dari pola hidup sederhana menuju ke hidupan yang modern. Dengan adanya perkembangan kehidupan, tentunya kebutuhan juga akan sangat berkembang termasuk kebutuhan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, kerusakan lingkungan karena factor manusia ini bisa berupa adanya penebangan secara liar yang menyebabkan kebakaran hutan, banjir dan tanah longsor, dan pembuangan sampah di sembarangan tempat yang dapat merusak ekosistem darat maupun laut.

Salah satu kerusakan yang sangat marak akhir-akhir ini adalah kebakaran hutan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab karena melakukan penebangan hutun yang dilakukan secara liar. Kebakaran hutan ini tidak hanya berakibat buruk terhadap ekosistem lingkunagnnya saja namun juga berakibat buruk terhadap manusia yang berada disekitarnya diakibatkan oleh asap yang muncul akibat pembakaran hutan yang mana asap tersebut dapat mempengaruhi pencemaran oksiden yang kita hirup setiap detiknya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi masalah pencemaran lingkungn ini  salah satunya pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk melindungi lingkungan hidup seperti UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan huktan dan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi yang ditetapkan ini dapat menjerat pelaku perusak lingkungan hidup baik secara individu maupun korporasi, namu sayangnya upaya penegakan hukum yang dilakukan belum maksimal atau optimal.

Perkembangan hukum lingkungan modern di Indonesia telah lahir sejak terbitnya undang-undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. UU tentang lingkungan hidup 1982 digantikan oleh Undang-Undang No. 23 tahun 1997 pada tanggal 19 september 1997 dan kemudian UU No. 23 tahun 1997 juga dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (LN tahun 209 No 140). 

Hukum lingkungan sendiri memiliki arti bidang hukum yang disebut dengan bidang hukum fungsional, yaitu sebuah bidang hukum yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum administrasi Negara, pidana, dan perdata. Undang-undang tentang lingkungna tahun 2009 berisi mengenai tentang perlindungan hukum tiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, kewenanggan penjabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penciptaan delik-delik materil baru. 

Selain itu dalam undang-undang tentang perlindungan linkungan hidup telah secra tegas meletakkan pertanggungjawaban pidana kepada badan usaha yang telah menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Dalam UULH 1997 tidak disebut secra tegas pimpinan atau pengurus badan usaha dapat dikenai pertanggung jawaban pidana namun didalamnya disebutkan orang yang memberi perintah dalam tindak pidana. Dalam UUPPLH 2009 pertanggungjawaban pidana pimpinan badan usaha dirumuskan dalam pasal 166 hingga pasal 119.

Hukum lingkungan di Indonesia berkembang selain karena perkembangan legislasi seperti melalui pengundangan UULH 1982, UULH 1997 dan UUPPLH 2009, juga berkembang melalui putusan-putusan pengadilan. Didalm lingkup intenasional masalah tentang lingkungan ini di tangani oleh organisasi di bawah naungan pbb yaitu UNEP ( United nations of envirotment program) yang mana bertugas menangani kasus lingkungan ini telah mnjelaskan beberapa peraturan yag harus di taati oleh seluruh Negara yang meratifikasi perjanjian mengenai kerusakan lingkungan yang melewati batas lintas Negara. 

Jika kita lihat dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi asap yang ditibukan itu juga mengganggu Negara tetangga seperti Malaysia dan singapura bukan hanya neggra Indonesia sendiri, hal ini menyebabkna Indonesia selaku negara yang menproduksi asap tersebut membereskan nya dengan segara agar tidak menggangu kenyamanan Negara lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun