Mohon tunggu...
darmelia puspitasari
darmelia puspitasari Mohon Tunggu... Human Resources - student of international relations

Darmelia puspita sari

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Politik dan Pemerintahan di Zaman Abu Bakar Assidiq

27 Oktober 2019   12:28 Diperbarui: 27 Oktober 2019   12:31 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Abdullah bin abu Quhafah atau abu bakar as sidiq dikenal sebagai assabiqunal awwalun atau orang yang paling awal memeluk agama islam . lahir di mekkah, arab Saudi, 27 Oktober 573 M berasala dari keturunan bani taim, quraisy. Abu bakar adalah seorang pedagang , hakim dengan kedudukan tinggi. Proses pengangkatan khalifahannya melalui kesepakatan kaum muhajirin dan anshar karena melihat kekosongan kursi kepemimpinan. Nabi tidak memberikan wasiat apapun tentang pengganti sesudahnnya. Artinya hal itu diserahkan kepada umat islam. Pemilahan abu bakar ini dilakukan di saqifah bani saidah (ruang pertemuan).

Alasan pemilihan abu bakar sebagai khalifah ialah dari segi umur abu bakar telah cukup senior 60 tahun , abu bakar berasal dari keluarga kecil yaitu bani ta,im sehingga dapat merendam keluarga yang berselisih. Selain itu abu bakar juga mertua nabi dari istri nabi yang bernama siti aisyah.dan yang terakhir beliau merupakan assabikunal awwalun.

Dalam segala masalah kenegaraan sistem demokrasi yang diambil dengan musyawarah dalam mencapai suatu keputusan oleh mayoritas pemberi suara dengan prosedur pertama, rujukan diambil dari Al-Qur'an untuk penjelasaan dan petunjuk masalah. Kedua, apa yang telah dilakukan atau dikatakan nabi.

Adaun kebijakan yang dilakuakn pada masa khalifah abu bakar antara lain: pengiriman pasukan dibawah pimpinan usamah ke romawi, memberantas pembangkang zakat, perang riddah dan pengumpulan Al-Qur'an, perluasaan wilayah ke irak, syiriah,dan hirab, memrangi nabi palsu dan kekuasaan bersifat sentrik, legislative, eksekutif dan yudikatif juga hukum dipegang langsung oleh khalifah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun