Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Poin 3 Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

19 Juli 2021   13:25 Diperbarui: 22 Juli 2021   08:36 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pemantauan: proses, cara, perbuatan memantau; pengamatan; pencatatan; pemonitoran

mutu: baik buruk suatu benda; kadar; taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya); kualitas

audit: pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala

evaluasi: 1. penilaian 2.pengumpulan dan pengamatan dari berbagai macam bukti untuk mengukur dampak dan efektivitas dari suatu objek, program, atau proses berkaitan dengan spesifikasi dan persyaratan pengguna yang telah ditetapkan sebelumnya

supervisi:pengawasan utama; pengontrolan tertinggi; penyeliaan

rekonsiliasi: 1. penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari dua akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan lain 2. ikhtisar yang memuat perincian perbedaan antara dua akun atau lebih

reviu: 1. tinjau 2. tinjauan

komponen: bagian dari keseluruhan; unsur

Referensi: 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun