Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Poin 3 Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

19 Juli 2021   13:25 Diperbarui: 22 Juli 2021   08:36 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 tersebut, Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah:

  1. proses yang integral;
  2. pada tindakan dan kegiatan; 
  3. secara terus-menerus; 
  4. oleh pimpinan dan seluruh pegawai; 
  5. untuk memberikan keyakinan yang memadai; 
  6. atas tercapainya tujuan organisasi; 
  7. melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-perundangan. 

Definisi sistem pengendalian intern di atas memiliki poin kesamaan dengan definisi pengendalian di kesimpulan "Poin 1 Apa Sih Maksudnya Pengendalian?" dan definisi pengendalian intern pada "Poin 2 Lalu, Apa Itu Pengendalian Intern?" Karena memang sejatinya definisi pengendalian itu sendiri sudah mencakup definisi pengendalian intern dan definisi sistem pengendalian intern. 

Dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 disebutkan pula bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tersebut sifatnya:

  1.  melekat sepanjang kegiatan;
  2. dipengaruhi oleh sumber daya manusia; dan
  3. hanya memberikan keyakinan memadai, bukan keyakinan mutlak. 

Bukan akademisi, bukan pula praktisi, KBBI online jadi referensi pertama dalam mencari tahu arti suatu kata dan frasa.

Pada KBBI online, memadai berarti memenuhi (syarat, keinginan) dan sebagainya/mencukupi. Sedangkan mutlak berarti tiada terbatas/penuh. 

Berdasarkan pemikiran tersebut, dikembangkan unsur SPI yang berfungsi sebagai:

  1. pedoman penyelenggaraan; dan
  2. tolak ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan SPI. 

Pengembangan unsur SPI perlu mempertimbangkan aspek: 

  1. biaya-manfaat (cost and benefit); 
  2. sumber daya manusia; 
  3. kejelasan kriteria; 
  4. pengukuran efektivitas; 
  5. perkembangan teknologi informasi; dan 
  6. dilakukan secara komprehensif. 

Unsur SPI dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 meliputi:

  1. Lingkungan pengendalian
    Lingkungan pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang memengaruhi efektivitas pengendalian intern.
    Bila digabungkan dengan simpulan pengertian lingkungan pengendalian yang telah dibahas di "Poin 2 Lalu, Apa Itu Pengendalian Intern?", lingkungan pengendalian berbicara (1) seputar bagaimana situasi, kondisi, atau suasana tempat pengendali yang berupa sistem akan dan/atau sedang diterapkan dan (2) situasi, kondisi, atau suasana tempat tersebut ternyata memengaruhi tingkat efektivitas pengendalian intern.
  2. Penilaian risiko
    Penilain risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
    Pada KBBI online, risiko berarti akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan.
    Dari artikel "Pengertian Risiko, Jenis, Sumber, Karakteristik, dan Contoh Risiko", ada beberapa poin yang dapat kita ambil dalam mencoba memahami apa itu risiko, yaitu:
    a. "Pengertian risiko adalah suatu keadaan yang tidak pasti dan terdapat unsur bahaya, akibat atau konsekuensi yang bisa terjadi akibat proses yang sedang berlangsung maupun kejadian yang akan datang."
    b. "Semua aktivitas individu maupun organisasi pasti mengandung risiko di dalamnya karena mengandung unsur ketidakpastian. Risiko tersebut bisa terjadi karena tidak ada atau kurangnya informasi tentang hal yang akan terjadi di masa mendatang, baik itu hal yang menguntungkan atau merugikan."
    c. "Menurut COSO ERM 2004, pengertian risiko adalah kemungkinan terjadinya sebuah peristiwa yang dapat memengaruhi tujuan organisasi."
  3. Kegiatan pengendalian
    Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
    Bila boleh dikatakan dengan bahasa lain, kegiatan pengendalian berfungsi sebagai:
    a. upaya antisipasi terjadinya beberapa risiko;
    b. bentuk penetapan kebijakan;
    c. implementasi kebijakan; dan
    d. kerangka acuan kerja dalam mengukur efektivitas atas upaya antisipasi terjadinya beberapa risiko.
    Pada "Poin 2 Lalu, Apa Itu Pengendalian Intern?" digunakan frasa prosedur pengendalian. Mengacu pada KBBI online, kata prosedur berarti tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas. Jadi kurang lebih antara kata prosedur dan kegiatan mempunyai pengertian yang sama.
  4. Informasi dan komunikasi
    Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
    Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
  5. Pemantauan
    Pemantauan pengendalian intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja SPI dan proses memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
    Pemantauan SPI dilaksanakan melalui (1) pemantauan berkelanjutan, (2) evaluasi terpisah, (3) tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan (4) reviu lainnya.
    Pemantauan berkelanjutan diselenggarakan melalui:
    a. kegiatan pengelolaan rutin;
    b. supervisi;
    c. pembandingan;
    d. rekonsiliasi; dan
    e. tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.
    Evaluasi terpisah diselenggarakan melalui:
    a. penilaian sendiri;
    b. reviu; dan
    c. pengujian efektivitas SPI.
    Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.
    Pada "Poin 2 Lalu, Apa Itu Pengendalian Intern?"  digunakan kata pengawasan, bukan pemantauan.
    Namun, tujuannya kurang lebih sama yaitu:
    a. mendapatkan kinerja penerapan pengendalian;
    b. memastikan temuan audit dan evaluasi ditindaklanjuti (tindak lanjut atas rekomendasi); dan
    c. memastikan penerapan pengendalian berjalan sesuai dengan pedoman. 

Demikian kelima unsur SPI yang disebutkan sebelumnya berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan SPI. Sesuai definisinya bahwa SPI adalah proses yang integral, maka kerangka acuan kerja SPI disusun menyeluruh mencakup kelima unsur SPI, mulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi komunikasi, sampai dengan pemantauan. 

Selain sebagai pedoman penyelenggaraan SPI, kelima unsur SPI pun berfungsi sebagai tolak ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan SPI. Dalam artian bahwa dalam proses pemantauan dan/atau evaluasi SPI, unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi komunikasi, dan unsur pemantauan, seluruhnya menjadi objek yang dipantau dan/atau dievaluasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun