Waris
Waris ini akadnya dilakukan setelah pemilik harta meninggal yang kita sebut sebagai pewaris. Waktu penyerahan harta pun dilakukan setelah pemilik harta meninggal hanya kepada ahli waris. Nilai harta yang diwariskan sesuai ilmu mawaris/faraidh. Hukumnya wajib dilaksanakan sesuai syariat waris.
Hibah
Hibah ini akadnya dilakukan saat pemilik harta masih hidup. Waktu penyerahannya pun dilakukan saat pemilik harta masih hidup kepada siapa saja yang dikehendaki pemilik harta termasuk kepada calon ahli waris. Nilai harta yang dihibahkan bebas berapa saja. Hukumnya bagi pemilik harta adalah sunnah, terserah mau menghibahkan atau tidak.
Wasiat
Wasiat ini akadnya dilakukan saat pemilik harta masih hidup. Waktu penyerahannya dilakukan setelah pemilik harta meninggal kepada selain ahli waris. Nilai harta yang diwasiatkan maksimal 1/3 dari total harta pemilik. Hukum bagi pemilik harta adalah sunnah, terserah mau mewasiatkan atau tidak.
Karena akad wasiat tidak dapat digunakan, maka akad yang dimungkinkan adalah hibah. Namun dalam hal ini, bila masih memungkinkan perlu dilakukan musyawarah atau pembicaraan bersama antara bapak dan seluruh calon ahli waris, istri dan seluruh anak-anak. Musyawarahkanlah apakah janji bapak kepada anak bungsunya itu bisa dilanjutkan kepada akad hibah atau tidak. Bila memang harus dilanjutkan, lanjutkanlah sesuai catatan-catatan di atas.
Hikmah yang bisa diambil
1). Tidak bercanda dalam hal pelepasan hak milik harta
2). Pelajari dan ajarkan ilmu mawaris kepada calon ahli waris kita
Rosulullah SAW sudah mengingatkan kita umatnya bahwa ilmu waris ini porsinya sangat besar, yaitu setengah dari ilmu dan ilmu waris ini adalah ilmu yang pertama kali akan hilang ditinggalkan umat muslim. Suka atau tidak, faktanya memang banyak muslim yang anti, tidak tertarik, dan tidak mau tahu akan ilmu waris.
3). Bukan bertujuan menanamkan anak untuk mengharap harta orang tua
Kita ajarkan ilmu waris kepada calon ahli waris, khususnya kepada anak-anak kita bukan bertujuan agar mereka merasa tenang akan mendapatkan harta warisan dari kita orang tuanya, melainkan agar nanti setelah kita meninggal mereka tidak "berantem" berebut harta karena tidak paham ilmunya.
Wallahu a'lam bishshawab
Ditulis pada 1 hari sisa Ramadhan 1442 Hijriah. Semoga bermanfaat dan menjadi catatan amal bagi yang membaca dan yang menuliskannya, aamiin. Mohon maaf atas salah atau bila tak berkenan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H