"Draf RUU ini harus disusun kembali dari awal dengan partisipasi penuh dari semua pemangku kepentingan. Ini demi menjaga independensi dan profesionalitas pers serta melindungi kepentingan publik," pungkasnya.
Dengan semakin memanasnya situasi ini, publik dan komunitas pers menunggu tindakan selanjutnya dari DPR dan pemerintah. Apakah suara dari insan pers akan didengar atau justru diabaikan? Waktu yang akan menjawab.
Penolakan draf RUU Penyiaran oleh Ketum PWDPI, M. Nurullah RS, menggambarkan ketidakpuasan mendalam dari komunitas pers terhadap kebijakan yang dianggap akan mengurangi kebebasan dan independensi pers. Dengan ancaman demonstrasi besar-besaran, pertarungan antara pemerintah, legislatif, dan pers tampaknya akan terus berlanjut. Masyarakat perlu terus mengikuti perkembangan ini karena kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi yang sehat dan berfungsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H