Mohon tunggu...
Money

Pengusaha Sambut Positif Tax Amnesty

10 September 2016   12:12 Diperbarui: 10 September 2016   13:02 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiga bulan sudah pemerintah memberlakukan program pengampunan pajak tetapi sampai saat ini pemasukan negara masih minim.Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Kebijakan tax amnesty yang diterapkan oleh pemerintah disambut positif oleh masyarakat maupun sektor-sektor usaha, hasil dari tax amnesty juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Tax amnesty bisa dijadikan waktu yang tepat bagi kalangan pengusaha yang memiliki aset di luar negeri atau di dalam negeri untuk memiliki peran membangun negara dengan cara membayar pajak sesuai jumlah harta yang dimilikinya, jika semua pengusaha mengikuti program tax amnesty maka target presiden untuk mendapatkan dana demi meneruskan pembangunan sektor infrastruktur bisa tercapai.

Untuk memupuk kesadaran pengusaha dan masyarakat dapat menghitung ulang hartanya dan berani melaporkan, maka pemerintah harus selalu melakukan kegiatan sosialisasi tentang tax amnesty, karena harus ada kesiapan seluruh petugas pajak yang memiliki kemampuan untuk menjelaskan mengenai tax amnesty dan juga kesiapan aturan pelaksanaannya agar tercipta situasi nyaman bagi para wajib pajak.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa amnesty pajak merupakan sebuah langkah besar untuk menyelesaikan persoalan pajak di Indonesia dan ia juga menegaskan bahwa amnesty pajak bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau tindak pidana lainnya.

“ Tujuannya sangat jelas bahwa pemerintah ingin agar tax amnesty ini bermanfaat bagi kepentingan kita bersama” (Presiden Joko Widodo).

Ketua Paguyuban Sosial Masyarakat Tionghoa Indonesia (PSMTI) Palembang, Kurmin Halim mengatakan “Secara garis besar, pengusaha diberikan kesempatan untuk menghapus dosa dalam bentuk pengampunan pajak dari harta yang dipendam bertahun-tahun” (Kurmin Halim).

Terjadi pro dan kontra penambahan aturan mengenai tax amnesty ini. Pendapat yang mendukung mengatakan selain mendorong pengembangan dunia usaha, hasilnya juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapat tidak mendukung mengatakan tidak semua aset perusahaan berupa uang tunai jika hanya sekadar mendeklarasikan hartanya mungkin bisa mudah, masalahnya untuk ikut tax amnesty harus membayar uang tebusan sementara uang tunai yang dimiliki pengusaha cukup terbatas.

Sumber :

Youtube

Teori Struktur Fungsional Talcott

Indonesia Tax Amnesty Reformasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun