Pengangguran merupakan sebuah masalah yang tidak asing lagi kita dengar. Bahkan, setiap media pasti pernah membahas tentang penggangguran. Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari pekerjaan, bekerja dengan waktu kurang dari dua hari dalam seminggu, dan sedang mencari pekerjaan yang layak. Pengangguran sudah sangat sering terjadi di Indonesia karena tingkat penganggurannya yang cukup tinggi. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran di Indonesia hingga bulan Agustus 2022 mencapai 8,42 juta orang. Meskipun tingkat pengangguran telah mengalami penurunan sebesar 0,02 juta orang dibandingkan dengan tingkat pengangguran pada bulan Februari 2022, tingkat pengangguran di Indonesia masih terbilang cukup tinggi. Sementara itu, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Indonesia sebanyak 143,72 juta orang pada Agustus 2022 dengan tingkat partisipasi kerjanya sebesar 68,63% dari penduduk yang masuk dalam usia kerja (angkatan kerja). Â Hal ini terjadi karena beberapa faktor, baik dari sumber daya manusianya maupun penyedia pekerjaannya.
      Jika dilihat dari sumber daya manusianya, sebenarnya Indonesia memiliki sumber daya manusia yang berpotensi menjadi tenaga kerja yang berkompeten. Namun, potensi tersebut tidak dapat dikembangkan dengan baik di Indonesia. Pendidikan merupakan sebuah kunci dalam mengembangkan potensi tersebut tetapi masih banyak warga Indonesia yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Menurut survei yang dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan kedua belas dari dua belas negara di Asia. Kualitas pendidikan di Indonesia juga dapat dibilang belum merata di setiap daerah. Daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) merupakan daerah yang kurang dalam hal fasilitas pendidikan. Akses untuk mencapai daerah tersebut cukup sulit sehingga distribusi fasilitas pendidikan juga terhambat. Kualitas tenaga pengajar juga masih belum memadai sehingga sumber daya manusia di daerah tersebut tidak dapat mengembangkan potensinya dengan baik.  Hal itu lah yang menunjukkan kualitas pendidikan di Indonesia sangat rendah dan perlu diperbaiki.
      Dari sisi ketersediaan pekerjaan, Indonesia juga belum mampu menyediakan pekerjaan untuk semua warganya. Tingginya jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan yang tersedia sehingga hal ini mengakibatkan terjadinya peningkatan pengangguran. Informasi terkait lapangan kerja juga masih dapat dikatakan belum mampu tersebar ke seluruh warga Indonesia. Hal ini terjadi karena masih banyak perusahaan yang membagikan informasi lapangan pekerjaan melalui obrolan dengan orang terdekat saja sehingga hanya orang-orang yang memiliki hubungan dengan perusahaan saja yang mendapatkan pekerjaan. Sementara itu, orang-orang yang tidak memiliki hubungan dengan siapa pun akan kesulitan mencari pekerjaan karena terbatasnya informasi. Hal ini tentu menuai protes dari masyarakat kepada pemerintah. Banyak serikat pekerja yang mengadakan demonstrasi kepada pemerintah dan meminta adanya kesejahteraan bagi pekerja. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya. Namun, hal tersebut bukanlah solusi terbaik karena yang terjadi saat ini lebih dominan pada tingginya tingkat pengangguran. Dengan peningkatan upah minimum tersebut, perusahaan-perusahaan akan mengurangi tenaga kerjanya karena perusahaan tidak akan mampu menggaji karyawannya dengan upah yang lebih besar jika pendapatan perusahaan tidak bertambah. Karena hal itu, pengangguran justru akan terus meningkat dan mempersempit kesempatan warga Indonesia untuk mencari pekerjaan.
      Tingginya tingkat pengangguran ini membuat Indonesia tidak pernah menjadi negara maju meskipun memiliki sumber daya alam yang melimpah. Hal ini berkaitan dengan salah satu prinsip ekonomi yaitu prinsip standar hidup suatu bangsa tergantung pada kemampuannya menghasilkan barang dan jasa. Semakin banyak pengangguran, semakin sedikit barang dan jasa yang dapat dihasilkan karena pengangguran tidak dapat melakukan kegiatan produksi. Jika hal ini terjadi, standar hidup bangsa Indonesia tidak akan meningkat dan cenderung menurun sehingga Indonesia tidak akan mengalami kemajuan.
      Untuk mengatasi masalah pengangguran tersebut, pemerintah mulai mengatasi penyebab dari pengangguran itu satu per satu, mulai dari tidak meratanya pendidikan terutama di daerah 3T. Masalah tersebut diatasi pemerintah dengan membuat kebijakan berupa UUSPN pasal 11 butir 1 yang berbunyi "pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi". Selain itu, pemerintah juga berusaha membuat kebijakan perluasan kesempatan kerja. Namun, hal ini susah dilakukan karena harus mempertimbangkan antara menciptakan pasar tenaga kerja yang mampu memberikan insentif peningkatan investasi industri dan perlindungan pekerja terhadap kepastian kerja dan penghasilan yang layak. Jika pemerintah lebih fokus pada pasar tenaga kerja, pengangguran tetap ada sampai kapan pun karena perusahaan hanya akan mecari karyawan yang berkompeten dengan kuota yang sedikit dan tidak memberikan kesempatan kepada pencari kerja yang belum memiliki pengalaman. Namun, jika pemerintah lebih fokus pada perlindungan pekerja terhadap kepastian kerja, pengangguran akan berkurang tetapi kualitas SDM dalam perusahaan menjadi kurang berkompeten karena penerimaan karyawan yang begitu banyak dan perusahaan harus menerima karyawan untuk kepastian kerja itu tercapai. Karyawan yang diterima juga tidak merasakan kesejahteraan karena upah yang diterima menjadi lebih sedikit. Perusahaan terpaksa memotong upah karyawan karena perusahaan harus menggaji banyak karyawan sementara pendapatan perusahaan tidak mengalami peningkatan.
      Jadi, pengangguran sudah menjadi masalah yang ada di sekitar kita. Pengangguran ini terjadi karena terlalu banyak angkatan kerja yang tidak mendapatkan pekerjaan. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, seperti kurangnya latar pendidikan sumber daya manusianya maupun ketersediaan pekerjaannya. Pemerintah telah mencoba beberapa cara untuk mengatasi masalah pengangguran tetapi masih terdapat beberapa hambatan. Seperti dalam kebijakan perluasan kesempatan kerja, pemerintah masih mengalami dilema antara memberikan kepastian kerja dan menciptakan pasar tenaga kerja yang berkompeten. Oleh karena itu, masalah ini telah menjadi masalah kita bersama dan tugas kita untuk memecahkan masalah ini.
     Â
DAFTAR PUSTAKA
Kusnandar, Viva Budy. 2022. Ini Jumlah Angkatan Kerja Indonesia pada Agustus 2022. November 15. Accessed Januari 23, 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/15/ini-jumlah-angkatan-kerja-indonesia-pada-agustus-2022#:~:text=Badan%20Pusat%20Statistik%20(BPS)%20melaporkan,dari%20jumlah%20penduduk%20usia%20kerja.
Moerti, Wisnoe. 2014. 5 Masalah tenaga kerja dan lapangan kerja di Indonesia. Januari 17. Accessed Januari 23, 2023. https://www.merdeka.com/uang/5-masalah-tenaga-kerja-dan-lapangan-kerja-di-indonesia.html.
Mulyadi, Mohammad. 2016. "PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN DALAM MASYARAKAT." Kajian 221-236.
Pamungkas, Satrio Agung. 2022. Rendahnya Mutu Pendidikan di Daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Juni 13. Accessed Januari 23, 2023. https://www.kompasiana.com/satrioap2108/62cea6126fcfba3870197ad3/rendahnya-mutu-pendidikan-di-daerah-3t-terdepan-terluar-tertinggal?page=all#sectionall.
Rahmat, Stephanus Turibius. 2018. "PENDIDIKAN YANG MERATA DAN BERKUALITAS." Early Childhood Education 7-12.
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H