Mohon tunggu...
triwidarko saptamto
triwidarko saptamto Mohon Tunggu... -

aku adalah sumber inspiration

Selanjutnya

Tutup

Politik

Makna Demokrasi yang Sebenarnya

2 Maret 2011   05:21 Diperbarui: 4 April 2017   16:44 28273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Sedangkan jimly asshiddiqie mengatakan bahwa demokrasi dalam perspektif horizontal mencakup: adanya pengkauan terhadap pluralitas, adanya aturan yang mengikat dan di jadikan rujukan bersama, adanya pembatasan kekuasaan,  dan lain-lainya.


Dari beberapa definisi mengenai demokrasi dapat di tarik kesimpulan bahwa demokrasi merupakan cara atau instrumen yang di tujukan sebagai upaya perwujudan terhadap kesejahteraan rakyat. Jika kita tinjau tentang RUU keistimewaanYogyakarta maka apakah dapat dikatakan bahwa pemerintah Indonesia paham akan makna demokrsai itu sendiri?atau hanya sekedar tau bahwa demokrasi hanya di artikan sebagai suatu teoristis untuk menyelenggarakan suatau pemerintahan atau sebagai kajian praktis untuk mewujudkan tujuan negara? Rakyat yogyakarata dari berbagai kalanagan jelas mengatakan bahwa rakyat jogjakarta setuju akan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Dorongan tersebut muncul dari berbagai kalanagan baik dari petani, mahasiswa, maupun dari seniman. sebagai contoh: rakyat bantul yang berbondong-bondong datang ke monumen 1 mret untuk  melakuakan unjuk rasa dengan JHF (jogja HipHop Foundation) Sebagai ungkapan ras acinta terhadap keistimewaan jogjakarta.  Seharusnya pemerintah tahu apa yang sebenarnaya yang musti di lakuakan, seharusnya pemerintah harus paham mengenaia apa makna demokrasi yang sebenarnya? apakah ahanya sekedar Undang-undang saja yang di jadikan alat sebagai upaya pemerkosaan hak-hak warga negaranya atau kedaultan rakyatlah yang menjadi dasar pembuatan undang-undang?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun