Mohon tunggu...
Ahmad Adhitya
Ahmad Adhitya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum UPN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Hukum Syariah Di Indonesia

6 Januari 2025   23:38 Diperbarui: 6 Januari 2025   23:37 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. Meskipun bukan negara Islam, nilai-nilai syariah telah diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Implementasi hukum syariah di Indonesia dilakukan secara terbatas dan dalam koridor konstitusi, terutama di bidang hukum keluarga, ekonomi, dan sosial. Maka dari itu perlu kita pahami bagaimana penerapan dan implementasi hukum syariah di Indonesia

Implementasi Hukum Syariah di Indonesia

  1. Bidang Hukum Keluarga
    Implementasi hukum syariah di bidang keluarga diatur melalui undang-undang yang berlaku secara nasional. Undang-undang yang mengatur pernikahan, perceraian, warisan, dan perwalian menggunakan prinsip-prinsip syariah, antara lain:

    • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
      Mengatur perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
    • Kompilasi Hukum Islam (KHI)
      Ditetapkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, KHI menjadi pedoman hukum bagi umat Islam dalam perkara pernikahan, warisan, dan wakaf.
  2. Bidang Ekonomi dan Keuangan
    Hukum syariah di bidang ekonomi diterapkan dalam bentuk perbankan dan keuangan syariah. Sistem ekonomi syariah berlandaskan pada prinsip keadilan, larangan riba, dan penghindaran unsur spekulasi (gharar).

    • Perbankan Syariah
      Didasarkan pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank syariah menjalankan operasionalnya tanpa bunga dan menerapkan sistem bagi hasil.
    • Pasar Modal Syariah
      Indonesia memiliki pasar modal syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saham, obligasi, dan instrumen lainnya harus memenuhi prinsip syariah agar dapat diperdagangkan.
  3. Bidang Sosial dan Keagamaan
    Dalam bidang sosial dan keagamaan, implementasi hukum syariah terwujud melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

    • Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
      Mengatur pengumpulan dan distribusi zakat oleh lembaga-lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
    • Wakaf
      Wakaf diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Aset wakaf digunakan untuk kemaslahatan umum, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sosial.
  4. Khusus di Aceh
    Provinsi Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam secara formal berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Beberapa peraturan syariah yang diterapkan di Aceh mencakup:

    • Hukum pidana syariah, seperti aturan mengenai minuman keras, perjudian, dan perzinahan.
    • Kewajiban berpakaian sesuai syariat bagi masyarakat Aceh.
    • Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar hukum tertentu.

Tantangan Implementasi Hukum Syariah
Implementasi hukum syariah di Indonesia menghadapi beberapa tantangan, di antaranya:

  1. Pluralitas masyarakat
    Indonesia memiliki masyarakat yang terdiri dari berbagai agama, suku, dan budaya. Oleh karena itu, penerapan hukum syariah harus memperhatikan keberagaman tersebut.
  2. Kesesuaian dengan hukum nasional
    Hukum syariah harus selaras dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.
  3. Pemahaman masyarakat
    Kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum syariah perlu ditingkatkan agar hukum tersebut dapat diterapkan dengan baik tanpa menimbulkan resistensi.


Implementasi hukum syariah di Indonesia dilakukan secara bertahap dan terbatas, terutama dalam bidang keluarga, ekonomi, dan sosial. Provinsi Aceh menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam secara formal. Dengan adanya aturan yang berlandaskan syariah, diharapkan tercipta keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun