Mohon tunggu...
DARIS
DARIS Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Hobi Riset dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panasnya Korupsi

22 November 2023   19:33 Diperbarui: 22 November 2023   19:33 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan masalah yang meluas secara global, merajalela di berbagai tingkatan dan sektor. Fenomena ini merusak integritas lembaga, sistem, dan masyarakat pada umumnya. Berbagai faktor mendasar, seperti kurangnya transparansi, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya pertanggungjawaban, menjadi pemicu utama terjadinya korupsi.

Korupsi mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar, menghambat pertumbuhan ekonomi yang sehat, dan mengurangi akses masyarakat terhadap layanan publik yang adil. Tidak hanya itu, korupsi juga memperburuk ketimpangan sosial-ekonomi karena menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Upaya untuk melawan korupsi melibatkan serangkaian tindakan, mulai dari reformasi kelembagaan hingga penegakan hukum yang tegas. Organisasi internasional dan negara-negara telah bekerja sama untuk menciptakan standar anti-korupsi, mendorong transparansi, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kesadaran dan pendidikan masyarakat mengenai dampak negatif korupsi.

Meskipun upaya-upaya tersebut ada, penanggulangan korupsi tetap menjadi tantangan besar di banyak negara, dan perlu terus ditingkatkan melalui kerja sama lintas-batas serta komitmen kuat dari berbagai pihak.

Akhir-akhir ini banyak warga Indonesia terlibat kasus korupsi, salah satu kasus korupsi baru-baru ini adalah Pj Gubernur NTB yang telah diperiksa sebagai dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima M Lutfi. Gita mengaku dicecar dengan 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Alhamdulillah sudah memenuhi kewajiban sebagai saksi ya, atas kasus yang menimpa Bapak Mantan Wali Kota Bima. Alhamdulillah tadi selama kurang lebih 2,5 jam tambah waktu salat dan lain sebagainya, kira-kira 15 pertanyaan, termasuk situasi kondisi tugas pokok fungsi plus hubungan saya dengan Pak Lutfi, kenal apa tidak, dan lain sebagainya," kata Gita kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).
Gita mengatakan ada delapan pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan langsung dengan dugaan korupsi yang dilakukan Lutfi. Dia mengatakan KPK menggali keterangannya terkait izin salah satu perusahaan.

"Delapan kira-kira pertanyaan terkait langsung dengan substansi, bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas," ujarnya.

Dia mengatakan saat itu dirinya menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Dia mengatakan pihaknya telah menerbitkan perizinan sesuai dengan aturan.

"Dan pada saat itu saya menjadi kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTB, perizinan, dan alhamdulillah sebagai saksi beberapa kasus juga ada pasir besi dan lain sebagainya, biasa. Kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin di mana ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya Pertek dari Dinas Teknis dan itu kita kerjakan semua sesuai dengan SOP," ujarnya.

Dia mengaku mengeluarkan izin usaha perusahaan itu pada 2 Oktober 2019. Namun dia mengaku tak tahu proses setelah izin itu dikeluarkan lantaran sudah menjabat Sekda Provinsi NTB.

"Saya ditanya hanya seputaran tadi, proses perizinan, saya jawab sesuai kompetensi saya selaku Kepala Dinas Perizinan," ujar Gita.

"Pada saat itu saya keluarkan 2 Oktober 2019, kemudian tanggal 19 Desember 2019 saya menjadi Sekda Provinsi NTB sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangan," lanjutnya.
KPK telah mengumumkan Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Korupsi yang dilakukan Lutfi turut melibatkan keluarga inti.

"Sekitar tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).

Lutfi menjabat Wali Kota Bima sejak 2018 hingga 2023. Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat dia diduga meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima.

Lutfi diduga menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan secara sepihak. Proses pemenangan itu diduga tidak melalui prosedur hukum yang sah. Firli mengatakan upaya pengkondisian yang dilakukan oleh Lutfi diduga turut diwarnai adanya uang setoran. Dia diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai miliaran rupiah.

"MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar," katanya.

"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut," sambungnya.

Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

Maka dari kasus korupsi di atas kita sadar bahwa kita sebagai bangsa Indonesia masih jauh untuk bisa mencapai cita-cita bangsa, dari hal itu kita perlu intropeksi diri mengenai hidup kita, apakah selama kita hidup yang kita kerjakan adalah benar atau tidak, berguna atau tidak berguna, setidaknya kita sebagai manusia harus sadar dan paham tentang hukum-hukum di Indonesia dan UUD 1945 untuk memudahkan bangsa kita dalam mencapai cita-citanya.

Oleh karena itu mulai dari sekarang perbaikilah hidup kita untuk masa depan bangsa dan negara, karena kemajuan suatu negara yaitu tergantung dari warga negara tersebut, apabila kita baik maka negara ini akan juga baik, kita sebagai penerus bangsa harus mampu membawakan negara Indonesia ini menjadi negara yang maju dan bebas korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun