Mohon tunggu...
Darisa Arum
Darisa Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswi yang berfokus pada pendidikan, suka baca,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Hoax Kebijakan Bertebaran: Komunikasi Kebijakan Sebagai Sarana Menghindari Kesalahpahaman Kebijakan

13 Mei 2024   10:49 Diperbarui: 13 Mei 2024   10:52 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan- Pendidikan merupakan hal krusial dalam kehidupan suatu individu, serta memiliki peran penting dalam kemajuan suatu bangsa dan negara. Dengan peran krusialnya, pendidikan menjadi salah satu hal yang diperhatikan secara lebih oleh pemerintah. Bentuk perhatian pemerintah Republik Indonesia terhadap pendidikan di Indonesia terlihat dalam tujuan negara Republik Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yang berbunyi "mencerdaskan kehidupan bangsa". Selain tertulis dalam pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu tujuan negara Republik Indonesia, pemerintah juga membuktikan keseriusannya dalam memajukan pendidikan melalui berbagai kebijakan terkait pendidikan yang telah ditetapkan baik dalam undang-undang khusus pendidikan maupun dalam peraturan lainnya.

Kebijakan sendiri adalah suatu aturan, ketetapan, program, undang-undang atau lain sebagainya yang dapat mengikat mengatur perilaku seseorang bahkan sekelompok orang untuk melaksanakan kebijakan dengan tujuan terwujudnya tatanan nilai baru. Kebijakan dapat timbul sebagai bentuk inovasi ataupun Solusi dari adanya permasalahan kehdupan Masyarakat. Dengan begitu, kebijakan perlu adanya pengkomunikasian yang baik dari pihak yang berwenang terhadap pihak-pihak yang terkait.

Pembahasan dan Analisis- Dewasa ini, ramai terdapat berbagai topik atau isu hoax (berita bohong) yang dibicarakan dan tersebar di berbagai media sosial. Berita-berita bohong membahas banyak isu di berbagai segmen kehidupan, salah satunya isu ketetapan kebijakan. Selain kebijakan KPU terkait hasil PEMILU presiden terpilih, isu terkait kebijakan pendidikan juga ramai dibicarakan, yakni isu terkait Keputusan kebijakan Menteri Pendidikan untuk merubah aturan seragam sekolah dengan menggunakan pakaian adat.

Isu tersebut berhasil mencuri perhatian warganet, tidak sedikit dari warganet yang melontarkan ketidak setujuannya terhadap kebijakan Menteri Pendidikan tersebut. Karna ramainya media yang memberitakan isu tersebut dan banyaknya Masyarakat yang bingung terkait kebenaran isu tersebut. Sehingga, Kemendikbud memberikan klarifikasi atas berita tersebut dan memastikan bahwa berita tersebut bohong (hoax) "Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," ujar pernyataan yang diunggah akun instagram resmi @Kemdikbud.RI, dilihat Rabu (08/5/2024). Kemendikbud menegaskan tidak ada perubahan soal seragam sekolah, saat ini aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. "Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tulis Kemdikbud.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, ada dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain dua jenis seragam itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah. Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

Sedangkan, dalam Permendikbud Ristek 50/2022 telah tertulis jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik. Jenis seragam tersebut meliputi:

  • Pakaian seragam nasional: digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Pakaian seragam pramuka: digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  • Pakaian khas sekolah: dengan motif sesuai kewenangan sekolah.
  • Pakaian seragam adat: digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah dan waktu penggunaan seragam.

Adapun aturan waktu penggunaan seragam sekolah dijelaskan dalam pasal 10 Permendikbud Ristek 50/2022:

  • Peserta didik menggunakan pakaian seragam nasional paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didikw pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  • Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Dari pemaparan kondisi diatas, dapat diketahui bahwa adanya kesalah pahaman dan perbedaan pemahaman terkait kebijakan seragam sekolah yang ditetapkan, yang mana maksud kebijakan Permendikbud memperbarui kebijakan seragam sekolah dengan memasukkan baju adat dalam jajaran pakaian yang digunakan oleh siswa tanpa merubah aturan seragam yang telah ditentukan sebelumnya sebagai bentuk cinta tanah air dan melestarikan budaya. Sedangkan dalam pandangan Masyarakat sebelum adanya klarifikasi, Ketika membaca tagline isu perubahan seragam sekolah, maka Masyarakat berpikir bahwa seragam sekolah mengalami perubahan total dan diwajibkan membeli seragam yang baru.

Melihat dari fenomena kesalahpahaman di atas, maka dalam pengimplementasian kebijakan perlu adanya komunikasi kebijakan. Komunikasi kebijakan pendidikan merupakan sebuah kegiatan pengenalan sesuai rencana-rencana kebijakan pendidikan yang telah dilegitimasikan. Sehingga antara komunikator dan komunikan dapat bersama-sama memahami dan melaksanakan kebijakan pendidikan yang dibuat, serta menghindari kesalahpahaman terkait kebijakan yang telah ditetapkan.

Ada berbagai cara yang dapat dilakukan ketika komunikasi kebijakan, antara lain komunikasi satu arah, komunikasi dua arah, dan komunikasi multi arah yang mana komunikasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung, bisa secara verbal maupun non verbal bahkan bisa keduanya. Pada intinya, kegiatan komunikasi kebijakan diperlukan guna memberikan dan menyelaraskan pemahaman seluruh elemen yang berkaitan dengan kebijakan, sehingga menimbulkan keselarasan dan mencegah adanya kesalahpahaman serta terwujudnya nilai-nilai kebijakan dalam kehidupan.

Kesimpulan- Kebijakan yang telah dilegitimasikan dan akan dilaksanakan, biasa terdapat problem-problem sebelum pelaksanaan, salah satu problem tersebut adalah adanya kesalahpahaman pengertian atau bahkan penelokan terhadap kebijakan tersebut. Hal-hal semacam ini dapat diatasi dan dicegah melalui pendekatan dan komunikasi kebijakan kepada seluruh elemen masyarakat. Komunikasi kebijakan menjadi hal urgen untuk membangun kepercayaan masyarakat, membangun pemahaman tentang kebijakan, serta memupuk semangat pelaksanaan kebijakan.

Daftar Pustaka

Angelika Bule Tawa, "Kebijakan Pendidikan Nasional Dan Implementasinya Pada Sekolah Dasar" dari https://e-journal.stp-ipi.ac.id/index.php/sapa/article/download/82/75

Pebrianto Eko Wicaksono, Cek Fakta: Klarifikasi Menteri Pendidikan Ubah Seragam Sekolah, Liputan 6, 2024 dari https://www.liputan6.com/amp/5573901/cek-fakta-klarifikasi-menteri-pendidikan-ubah-seragam-sekolah diakses pada Sabtu, 11 Mei 2024

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022

Ratna Dewi, "Kebijakan Pendidikan Di Tinjau Dari Segi Hukum Kebijakan Publik" Jurnal Ilmu Hukum, Vol 7, No 2. 2016

Rindi Salsabilla, Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Ini Ketentuan Nadiem, CNBC Indonesia, 2024 dari https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20240413142621-33-530111/heboh-aturan-seragam-sekolah-baru-2024-ini-ketentuan-nadiem diakses pada Sabtu, 11 Mei 2024

Roihanah, dkk. "Legitimasi Dan Komunikasi Kebijakan Pendidikan" Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol.10 No.3, 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun