Mohon tunggu...
Friska Mahesti
Friska Mahesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi FKIP PPKN UNIVERSITAS PAMULANG

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Konstitusi di Daerah Terpencil di Indonesia

22 Desember 2022   15:29 Diperbarui: 22 Desember 2022   15:47 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi adalah semua ketentuan dan aturan tentang penyelenggaraan negara. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) tertulis, yang secara umum mengatur tentang pembentukan, pembagian dan pengoperasian berbagai lembaga negara dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Konstitusi di Indonesia saat ini adalah UUD 1945. Dimana UUD 1945 datang sebagai dokumen tertulis yang berisi undang-undang dasar dan pedoman untuk membuat undang-undang.

Konstitusi disini tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga bersifat sosiologis dan politis. Dimana setiap daerah pasti memiliki kondisi sosiologis dan politis yang berbeda-beda. Oleh karena itu, konstitusi setiap daerah, terutama di daerah terpencil, mengikuti karakteristik atau kondisi sosial daerah tersebut.

Dalam perspektif sosiologis dan politis, konstitusi adalah hasil akhir dari berbagai faktor yang berlangsung dalam suatu masyarakat. Konstitusi adalah interpretasi hubungan kekuasaan yang ada di suatu negara, seperti hal nya kabinet, parlemen, partai politik, raja, perdana menteri, dll. Secara Yuridis, konstitusi adalah naskah yang memuat berbagai bangunan dan berbagai jenis lembaga pemerintahan suatu negara. Berdasarkan berbagai pendapat para ahli sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa Konstitusi memiliki dua pengertian, sempit dan luas. 

Pertama, dalam arti sempit, pengertian konstitusi adalah bahwa konstitusi adalah undang-undang dasar yang tertulis. UUD 1945 sendiri merupakan dokumen yang memuat segala peraturan dan ketentuan dasar sistem ketatanegaraan suatu negara. Kedua, dalam arti luas, pengertian konstitusi adalah penjumlahan dari peraturan-peraturan dasar, baik undang-undang dasar tertulis maupun undang-undang dasar tidak tertulis. Konstitusi juga mengatur pengaturan sistem pemerintahan yang sudah ada di suatu negara. 

Hubungan hukum tata negara berarti segala tindakan pemerintah harus didasarkan pada norma konstitusional, sedangkan hubungan sosiologis berarti bahwa kebijakan pemerintah harus memperhatikan realitas masyarakat atau kebutuhan masyarakat yang dinamis. Dampak dari hubungan sosiologis tersebut adalah adanya perilaku masyarakat yang menghormati, menerima, dan mematuhi hukum atau kebijakan.

Hukum bukan lagi suatu sistem yang tidak dapat diganggu dan ditentang, melainkan suatu atmosfir pengaturan hukum yang kompetitif, norma-norma sosial dan perilaku-perilaku baru yang memperebutkan legitimasi. Membuat undang-undang harus didasarkan pada keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan. Konsep keadilan ini diwujudkan dalam konsep hak-hak rakyat yang dicantumkan dalam konstitusi sebagai bukti bahwa konstitusi melindungi keadilan masyarakat.

Fungsi sosiologis konstitusi adalah yang pertama, konstitusi dapat dirumuskan alasan masyarakat untuk memantau kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini karena tujuan kebijakan pemerintah adalah mengutamakan kepentingan rakyat, yaitu tidak boleh ada kebijakan mengebiri hak-hak rakyat baik dari segi undang-undang maupun kebijakan lainnya. Kedua, UUD mencerminkan kehendak dan harapan rakyat untuk diperlakukan secara adil. Ketiga, Mahkamah Konstitusi sebagai perpanjangan tangan dari tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagaimana termaktub dalam UUD memegang peranan penting dalam menjaga nilai-nilai konstitusi.

Dan konstitusi di daerah terpencil Indonesia tentunya didasarkan pada konstitusi negara secara keseluruhan yaitu UUD sebagai acuan, namun tentunya di berbagai daerah memerlukan penyesuaian, seperti daerah yang memiliki adat dan budaya tertentu, sehingga konstitusi dapat menyesuaikan penggunaan budaya atau adat tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun