Mohon tunggu...
darianov faghfirlya
darianov faghfirlya Mohon Tunggu... Mahasiswa - darianv

aut vian inveniam aut vaciam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lawan Narkoba! Pencegahan NARKOBA di Era Pandemi yang Dipaparkan Langsung oleh Mahasiswa UNDIP

10 Februari 2022   20:03 Diperbarui: 10 Februari 2022   20:10 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat-obatan berbahaya. Istilah bahaya narkoba yang banyak digunakan di Indonesia sebenarnya mengacu pada penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Pada intinya, obat-obatan digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi, pereda nyeri, dan mengobati penyakit berbahaya. Jenis obat yang digunakan tanpa resep dokter atau penggunaan dengan dosis yang salah disebut penyalahgunaan. Sebab, hal ini akan menimbulkan efek adiktif bagi penggunanya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki istilah tersendiri untuk narkoba, yaitu narkotika, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Sedangkan menurut badan kesehatan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, WHO, 1982, obat adalah semua jenis zat yang berbentuk padat, cair atau gas yang dapat mengubah struktur dan fungsi tubuh manusia secara fisik dan psikis.

Jenis zat tersebut tidak termasuk zat makanan, karena makanan juga dapat berubah secara fisik dan psikis menuju gizi yang lebih baik. Jenis Obat Berdasarkan pengertian obat menurut WHO di atas, jenis obat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Narkotika Zat atau obat yang berasal dari tumbuhan, dibuat secara sintetik atau semi sintetik.

Zat ini digunakan untuk menghilangkan sebagian atau seluruh kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit, dan menghilangkan sensasi. Dikonsumsi tidak mengikuti aturan/resep dokter sehingga mengakibatkan kecanduan atau ketergantungan. Contoh narkoba jenis ini adalah ganja. Akibat merokok ganja sangat banyak bagi tubuh dan lingkungan sosial.

Efek ganja dapat dilihat dari segi psikologis, sosial, dan ekonomi.

2. Psikotropika Zat atau obat alami atau sintetis selain narkotika yang dapat menimbulkan efek psikoaktif pada pemakainya. Psikoaktif berarti mempengaruhi kerja susunan saraf pusat untuk mengubah perilaku secara mental. Dengan penggunaan yang berlebihan dan terus menerus, zat ini juga akan menyebabkan ketergantungan/ketergantungan. Contoh zat psikotropika adalah heroin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun