Kini untuk memasarkan kayu bagi petani kayu mengalami kemudahan. Melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusat P2H) melakukan suatu upaya bernama Progam Pinjaman Tunda Tebang Tanaman Kehutanan  (PPT3K).
PPT3K ini memberikan pembiayaan atau kredit bagi para pemilik tanaman kehutanan dengan agunan berupa tegakan pohon yang mereka miliki. Program ini bertujuan untuk mencegah masyarakat menebang pohon yang masih berusia muda karena desakan ekonomi. Dengan adanya dana pinjaman tersebut, peserta pinjaman dapat memenuhi kebutuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip keberlanjutan bagi pohon yang mereka miliki hingga mencapai usia layak tebang.
Untuk mengakselerasi program tersebut, maka Pusat P2H menjajaki kerjasama dengan PT. Sosial Bisnis Indonesia (SOBI) yang dinilai memiliki keahlian di bidang pemasaran hasil hutan yang berkelanjutan.
SOBI didirikan pada tahun 2016, menggabungkan pendekatan bisnis dan pembangunan sosial untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui kemitraan dengan koperasi dan usaha tani dengan berbasis sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC).
Selain itu juga dilakukan kerjasama dengan Perkumpulan Telapak yang terdiri dari aktivis, kelompok masyarakat, masyarakat adat, akademisi, pebisnis, petani dan nelayan yang fokus pada bidang penguatan kapasitas masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara lestari.
Telapak sendiri memang memiliki keahlian di bidang penguatan masyarakat hutan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya. Kerjasama ini telah diformalisasi pada tanggal 21 November 2017 melalui penandatangan nota kesepahaman (MoU) yang berlokasi di kantor BLU Pusat
P2H diwakili oleh Agus Isnantio Rahmadi selaku Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Matt Danalan Saragih selaku Direktur PT Sosial Bisnis Indonesia (SOBI), dan Silverius Oscar Unggul selaku Presiden Perkumpulan Telapak. Kerjasama tripartite ini akan menerapkan mekanisme dimana hutan rakyat dari peserta pinjaman Pusat P2H (Debitur) akan dikelola oleh SOBI dengan standar kelestarian FSC dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).Â
Hal ini memungkinkan bagi para Debitur untuk mengakses pasar kayu FSC yang mampu memberikan harga yang lebih baik dan akhirnya mampu menjamin kepastian pengembalian pinjaman. Sementara, Telapak sebagai civil society organization akan membantu Pusat P2H dalam aspek sosialisasi, edukasi, dan penguatan kapasitas pada level masyarakat sehingga dapat mengikuti program kerjasama ini secara berkelanjutan.
"Dengan mengikuti program kerjasama ini, diharapkan selain produk kayunya menjadi legal dan diakui, peserta pinjaman bisa mendapat harga premium dan kejelasan pasar, sehingga mereka bisa memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari pohon yang ditanam. ," ujar AgusÂ
Rahmadi.Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Pusat.
Ditambahkan pula oleh Silverius Oscar Unggul yang menyatakan "Ini adalah bentuk nyata dari inclusive business dan bila berkembang baik akan menjadi model bagi pemerataan pembangunan di Indonesia."