Mohon tunggu...
dara riska
dara riska Mohon Tunggu... Guru - guru

saya suka menulis terus sedikit suka membaca dan suka terhadap berita berita yang terjadi di negara ini

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

26 Desember 2024   22:53 Diperbarui: 26 Desember 2024   22:57 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: DARA RISKA, LISNAWATI, RISMA MAWADDAH

ABSTRAK
Mengapa setiap bangsa memerlukan Ideologi? Bagi suatu bangsa dan negara Ideologi adalah wawasan, pandangan hidup, atau falsafah kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu, ideologi mereka menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi satu bangsa dan mendirikan negara, Sejalan dengan itu ideologi adalah landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mereka dengan berbagai dimensinya.
Apa sesungguhnya inti dari ideologi itu? Ideologi berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian atau sistem nilai dasar itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar atau adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, dan membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya.

Judul Artikel Ilmiah: Pancasila sebagai Ideologi Negara

1. Pendahuluan
Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, memiliki peran sentral dalam membentuk identitas dan karakter bangsa. Sebagai ideologi negara, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai sumber nilai yang mengatur interaksi sosial masyarakat. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana Pancasila dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta bagaimana penerapannya dapat menjawab tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Menurut Soekarno, Pancasila merupakan "philosophische grondslag" bagi negara Indonesia, yang berarti bahwa Pancasila adalah landasan filosofis yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara (Soekarno, 1964).
Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian Pancasila, pengertian ideologi, pengertian negara, dan peran Pancasila dalam ideologi negara. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai hal-hal tersebut, diharapkan pembaca dapat lebih mengapresiasi pentingnya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
2. Pengertian Pancasila
Pancasila terdiri dari dua kata, yaitu "Panca" yang berarti lima dan "Sila" yang berarti asas atau prinsip. Oleh karena itu, Pancasila dapat diartikan sebagai lima asas yang menjadi pedoman hidup bagi bangsa Indonesia. Lima sila dalam Pancasila adalah: (1) Ketuhanan yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Setiap sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan karakter bangsa Indonesia. Misalnya, sila pertama menekankan pentingnya kepercayaan kepada Tuhan, yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghargai keberagaman agama dan spiritualitas. Sila kedua menekankan pentingnya kemanusiaan, yang menuntut setiap individu untuk saling menghormati dan menghargai hak asasi manusia. Dalam konteks ini, Pancasila bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga merupakan pedoman yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari (MPR RI, 2018).
Pancasila juga diakui sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, Pancasila berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai universal dan konteks lokal Indonesia.
3. Pengertian Ideologi
Ideologi dapat didefinisikan sebagai seperangkat nilai, keyakinan, dan pandangan hidup yang menjadi dasar bagi tindakan individu atau kelompok dalam masyarakat. Menurut John B. Thompson (1990), ideologi berfungsi untuk memberikan makna bagi kehidupan sosial, serta membimbing tindakan dan perilaku individu dalam konteks sosial. Dalam konteks negara, ideologi menjadi landasan bagi pembentukan kebijakan publik dan sistem pemerintahan.
Di Indonesia, Pancasila sebagai ideologi negara mengandung nilai-nilai yang mencerminkan kepribadian dan karakter bangsa. Ideologi ini berfungsi untuk menyatukan beragam suku, agama, dan budaya yang ada di Indonesia. Dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila, diharapkan dapat tercipta persatuan dan kesatuan di tengah keragaman yang ada.
Pentingnya ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga terlihat dalam konteks global. Banyak negara di dunia yang memiliki ideologi masing-masing, seperti demokrasi, sosialisme, atau kapitalisme. Namun, ideologi yang diusung oleh Pancasila memiliki keunikan tersendiri, karena mampu mengakomodasi berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia yang plural. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Pancasila tetap relevan dalam konteks perubahan zaman.
4. Pengertian Negara
Negara dapat didefinisikan sebagai suatu organisasi sosial yang memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat dalam suatu wilayah tertentu. Menurut Max Weber (1922), negara adalah sebuah entitas yang memiliki monopoli atas kekuasaan fisik yang sah di dalam suatu wilayah. Dalam konteks ini, negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia, negara dibentuk berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam menjalankan fungsinya, negara harus mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya.
Sebagai negara yang kaya akan keragaman, Indonesia menghadapi tantangan dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, peran Pancasila sebagai ideologi negara sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua golongan masyarakat.
5. Peran Pancasila dalam Ideologi Negara
Pancasila berperan sebagai landasan ideologis yang mengarahkan setiap kebijakan dan tindakan negara. Dalam konteks ini, Pancasila menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Sebagai contoh, dalam bidang pendidikan, Pancasila mendorong pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dan karakter yang baik.
Selain itu, Pancasila juga berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam situasi di mana perpecahan dan konflik sosial bisa saja terjadi, Pancasila menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya persatuan dan kesatuan. Melalui nilai-nilai Pancasila, masyarakat diajak untuk saling menghormati perbedaan dan bekerja sama demi kepentingan bersama.
Statistik menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dapat mengurangi tingkat konflik sosial di masyarakat. Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), daerah-daerah yang aktif mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila cenderung memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang tidak. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila memiliki peran strategis dalam menciptakan masyarakat yang harmonis.

Dengan demikian, Pancasila bukan hanya sekadar ideologi negara, tetapi juga merupakan jiwa dan identitas bangsa Indonesia. Melalui penerapan Pancasila, diharapkan Indonesia dapat terus maju sebagai negara yang demokratis, berkeadilan, dan beradab.

PEMBAHASAN
Pancasila Sebagai Ediologi
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beritus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul falam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa.
Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh pendiri negara dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana tetapi mendalam, yang meliputi lima prinsip yang kemudian diberi nama Pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain, bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi, melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa. Secara historis, nilai-nilai Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.
Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi- ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Dengan kata lain, unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Dengan demikian, sebagai ideologi, Pancasila berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, bukan mengambil dari ideologi bangsa lain. Oleh karena itu, seharusnya Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perkataan lain, Pancasila merupakan Dasar Falsafah Negara atau Ideologi Negara karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijakan-kebijakan penting yang diambil dalam proses pemerintahan
2. Pancasila sebagai Ideologi Persatuan
Salah satu peranan Pancasila yang menonjol sejak permulaan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah fungsinya dalam mempersatukan seluruh rakyat Indonesia menjadi bangsa yang berkepribadian dan percaya pada diri sendiri Seperti kita ketahui, kondisi masyarakat sejak permulaan hidup kenegaraan adalah serba majemuk. Masyarakat Indonesia bersifat multietnik, multiagama, dan multiideologis. Kemajemukan tersebut menunjukkan adanya berbagai unsur yang saling berinteraksi. Berbagai unsur dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat merupakan benih- benih yang dapat memperkaya khazanah bangsa untuk membangun budaya yang kuat. Namun, sebaliknya dapat memperlemah kekuatan bangsa dengan berbagai percekcokan serta perselisihan. Dalam kondisi masyarakat Indonesia yang serba majemuk seperti itulah Pancasila hadir sebagai Ideologi Persatuan.
3. Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan
Ideologi pembangunan nasional Indonesia adalah Pancasila. Suatu perangkat gagasan-gagasan vital (sangat penting) yang tersusun dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan ideologi Liberal/Kapitalis dan Sosialis/Komunis, yang semuanya lahir dari suatu realitas Masyarakat Barat (Eropa dan Amerikal yang muncul sebagai Implikasi gerakan Aufklarung (gerakan pembaharuan) di abad XVIII yang telah mengantarkan timbulnya revolusi industri dengan "anak kandungnya" golongan- golongan masyarakat yang saling bertentangan, yaitu masyarakat kapitalis dan komunis. Ideologi Pancasila justru harus membongkar realitas masyarakat yang ada sebagai warisan kolonialisme berupa kemiskinan dan keterbelakangan, untuk diganti dengan masyarakat ideal yang adil dan makmur baik meteriil maupun spiritual.
Persoalannya sekarang adalah bagaimana agar Pancasila dapat efektif berfungsi sebagai ideologi, terutama untuk mengantarkan bangsa Indonesia yang terpuruk saat ini bisa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain. Untuk itu melalui tafsir-tafsir dan operasionalisasinya, Ideologi Pancasila harus dapat menunjukkan dimensi-dimensi sebagai berikut.
a. Dimensi realitas, dalam arti bahwa Ideologi Pancasita mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila harus dapat memberi citra bahwa dirinya adalah identik dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat.
b. Dimensi idealitas, dalam arti kualitas idealisme yang terkandung di dalamnya mampu menggugah harapan, optimisme, dan motivasi para pendukungnya, sehingga gagasan-gagasan vital yang terkandung di dalamnya bukan sekedar impian, melainkan sesuatu yang pada saatnya benar-benar diyakini akan dapat diwujudkan menjadi kenyataan.
c. Dimensi Fleksibilitas, dalam arti bahwa Ideologi Pancasila harus fleksibel, terbuka bagi tafsir-tafsir baru, sehingga Pancasila tetap aktual dan fungsional dalam mengantisipasi setiap tuntutan zaman tanpa hanyut dan tenggelam dalam arus perubahan. Unsur inilah yang akan memberi peluang kepada setiap generasi yang datang dan pergi untuk memberi Berbeda dengan ideologi Liberal/Kapitalis dan Sosialis/Komunis, yang semuanya lahir dari suatu realitas Masyarakat Barat (Eropa dan Amerikal yang muncul sebagai Implikasi gerakan Aufklarung (gerakan pembaharuan) di abad XVIII yang telah mengantarkan timbulnya revolusi industri dengan "anak kandungnya" golongan- golongan masyarakat yang saling bertentangan, yaitu masyarakat kapitalis dan komunis. Ideologi Pancasila justru harus membongkar realitas masyarakat yang ada sebagai warisan kolonialisme berupa kemiskinan dan keterbelakangan, untuk diganti dengan masyarakat ideal yang adil dan makmur baik meteriil maupun spiritual.
Persoalannya sekarang adalah bagaimana agar Pancasila dapat efektif berfungsi sebagai ideologi, terutama untuk mengantarkan bangsa Indonesia yang terpuruk saat ini bisa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain. Untuk itu melalui tafsir-tafsir dan operasionalisasinya, Ideologi Pancasila harus dapat menunjukkan dimensi-dimensi sebagai berikut.

a.  Dimensi realitas, dalam arti bahwa Ideologi Pancasita mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila harus dapat memberi citra bahwa dirinya adalah identik dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat.
b. Dimensi idealitas, dalam arti kualitas idealisme yang terkandung di dalamnya mampu menggugah harapan, optimisme, dan motivasi para pendukungnya, sehingga gagasan-gagasan vital yang terkandung di dalamnya bukan sekedar impian, melainkan sesuatu yang pada saatnya benar-benar diyakini akan dapat diwujudkan menjadi kenyataan.
c. Dimensi Fleksibilitas, dalam arti bahwa Ideologi Pancasila harus fleksibel, terbuka bagi tafsir-tafsir baru, sehingga Pancasila tetap aktual dan fungsional dalam mengantisipasi setiap tuntutan zaman tanpa hanyut dan tenggelam dalam arus perubahan. Unsur inilah yang akan memberi peluang kepada setiap generasi yang datang dan pergi untuk memberi pengayaan isi dan makna yang relevan, sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi. Dengan dimensi-dimensi inilah Ideologi Pancasila akan memiliki nilai-nilai yang keberlakuannya relevan sepanjang zaman.
Dengan demikian, peran Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan akan hadir sebagai "mitra dialog" dengan menunjukkan nilai- nilai baru, norma-norma baru secara konkret, yang dibutuhkan sebagai dasar dan arah dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan menuju sasaran dan tujuan yang telah ditentukan. Kehadiran Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan semakin terasa diperlukan, lebih-lebih dalam konteks "pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya".

Kesimpulan
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia adalah dasar filosofis yang mencakup lima prinsip utama: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menekankan pentingnya spiritualitas, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Saran
1. Pendidikan dan Sosialisasi: Tingkatkan pendidikan dan sosialisasi mengenai nilai-nilai Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Penguatan Demokrasi: Perkuat sistem demokrasi dengan menerapkan prinsip musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan pemerintahan dan masyarakat.
3. Kebijakan Sosial: Implementasikan kebijakan yang mendukung keadilan sosial, seperti reformasi ekonomi yang inklusif dan program kesejahteraan sosial, untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kualitas hidup rakyat.
4. Pembangunan Karakter: Dorong pengembangan karakter bangsa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti toleransi, gotong royong, dan integritas, melalui pendidikan formal dan informal.
5. Pemantauan dan Evaluasi: Lakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan dan praktik pemerintahan serta masyarakat, serta lakukan penyesuaian jika diperlukan untuk meningkatkan efektivitasnya.

Referensi
1. MPR RI. (2018). "Pancasila sebagai Dasar Negara."
2. Soekarno, B. (1964). "Pancasila: Dasar Negara."
3. Thompson, J. B. (1990). "Ideology and Modern Culture." Max Weber. (1922). "Politics as a Vocation."
4. Sunarso, ( 2020 ). " Pendidikan Kewarganegaraan".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun