Mohon tunggu...
Dara GapuraRizky
Dara GapuraRizky Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA

POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Koperasi sebagai Ruang Gerak dan Strategi untuk Meningkatkan Tarif Kehidupan para Petani

2 November 2021   15:26 Diperbarui: 2 November 2021   16:15 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pendahuluan

Dari Koperasi suatu organisasi ekonomi dapat mempunyai ruang gerak atau ruang lingkup  dan kesempatan usaha mengenai kepentingan kehidupan ekonomi masyarakat. Dengan kemajuan serta pendirian suatu koperasi secara terus menerus menjadi keuntungan dalam perekonomian nasional. 

Karena berprinsip Hidup secara kekeluargaan,saling toleransi dan gotong royong pada hakikatnya tepat dengan  tujuan asas koperasi, dari itu dapat kita lihat asas koperasi masuk ke dalam pasal Undang-- Undang Bawah 1945.Dalam proses pembangunan koperasi sangat diharapkan sekali agar mampu berfungsi dalam menolong dan meringankan pemerintah dalam menjalankan program kenaikan taraf kehidup serta kesejahteraan semua masyarakatnya. 

Dari peristiwa tersebut pemerintah menjadikan koperasi sebagai wadah kebijaksanaan ekonomi dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan di dalam masyarakat. (Wijaya et al., 2020)

Dimasa Belanda koperasi belum bisa terlaksana Karena ada sebagian faktor penghambat yaitu :

1) Lembaga pemerintah belum begitu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tujuan dan misi dari koperasi.

2) Belum terciptanya Undang- Undang tentang pengendalikan dalam kehidupan koperasi pertanian.

3) Pemerintah masih menerka-nerka akan tujuan koperasi sehingga ada persepsi yang membuat pemerintah tidak ikut andil karena takut ada yang salah gunakan tentang koperasi.

                                        

Semenjak dibentuknya koperasi-- koperasi, Para petani sangat merasakan dampak positif dari koperasi sebab semua kasus atau permasalahan yang ada di kalangan petani bisa terselesaikan dan tertanggulangi, selain itu juga didukung dengan terlibatnya  unit-unit usaha dari koperasi yang membantu meringankan permasalahan dan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani sehingga populitas pertanian terus menigkat denga pesat. 

Karena ada nya perubahan dari petani yang di sebabkan adanya koperasi Pemerintah mulai ikut serta dan memberikan berbagai program-- programyang dapat membantu para para petani agar tidak ragu lagi dalam  bergabung menjadi bagian dari koperasi.(Perdana & Nasution, 2016)

B.ISI

Asal-usul Berdirinya Koperasi di kalangan para Petani yaitu hanya bergantung pada Koperasi yang bernaung atau berlindung kepada beberapa orang yang di anggap mampu membantu dan mengarahkan tindak lanjut apa saja yang akan di lakukan pada akhirnya.

Koperasi ini ibaratkan urat nadi dalam perekonomian,Koperasi juga menjadi perlindungan bagi para petani.Untuk menciptakan kemajuan dari koperasi pemerintahlah yang memiliki hak dan kewajiban agar tercapainya visi dan nilai tambah dari berdirinya perkoperasian.

Latar balik atau pendorong  berdiri nya Koperasi Petani yaitu:

  • Tekad untuk memberikan perbaikan terhadap aktivitas ekonomi dan kualitas koperasi yang berkualitas di Negara kita Indonesia ini.
  • Pemanfaatan ekosistem yang ada dan dapat membawa perubahan ekonomi masyarakat.
  • Meningkatkan Koperasi agar lebih menjadi koperasi yang terunggul dan mampu bersaing di kalangan koperasi lainnya.

Perundangan Nomor 11 thn 2020 menyatakan tentang Cipta kerja atau biasa di sebut undang-undang cipta kerja,penyokong yang terpenting sekali dalam keberhasilan suatu investasi ialah Koperasi serta Usaha mikro kecil menengah (UMKM),Misi dari UU Ciptaker Dari Omnibus Law diantaranya Masukan dari pemerintah :

 1) Menghapuskan ketidak sesuaian terhadap aturan pemerintah yang sebelum nya tidak sesuai.

2) Mengusahakan Efisiensien mungkin suatu  jalan menuju perkembangan serta memusnahkan aturan-aturan peruntangan.

3) Menghindari sektor dalam Undang-undang (UU) yang yang tidak berkontribusi.(Suryokumoro & Ula, 2020).

Untuk menyongsong berlakunya Undang-Undang Cipta kerja, pemerintah memberikan keputusan seperti pengembangan koperasi dan UMKM (usaha mikro kecil menengah) yaitu terdiri dari 3 yakninya : Cangkupan usaha dan persaingan dalam koperasi serta UMKM membuat lembaga finansial yang baik bagi koperasi. Beberapa aspek yang mampu memaparkan 6 buah strategi,18 buah perencanaan dan kegiatan 75 buah. (Era pemerintahan presiden Joko Widodo).

Strategi jalannya koperasi bersama pemerintah dapat berubah oleh prinsip maupun bentuk ekonomi suatu negeri kita.Pada negara-negara yang telah maju ekonomi nya,mudah di pengaruhi oleh liberal,capital dan  peran Negara kita  terhadap koperasi yang masih minim. Koperasi berada dalam era otonomi yang masih rendah sehingga dipandang sama oleh Negara pebisnis yang lainnya. 

Usaha mengembangkan suatu koperasi di dalam negara maju bisa dijadika sebagai contoh dan panutan bagi Negara kita . Pemerintah juga harus memberika fasilitas Pengawasan, Pemberdayaan dan Pembinaan,agar terjaminnya suatu organisasi.Ekonomi yang cukup tinggi akan sangat  berefek atas pendirian cabang perkoperasian yang baru.

C. PENUTUP

Menciptakan koperasi agar tarif hipup yang naik dapat membantu dan menjadi pertolongan bagi petani,Karena mampu menjadi solusi dari permasalahan yang di hadapi,sehingga dengan demikian petani hidup dengan sejahtera.

Disamping itu agar koperasi perjalan baik pemerintah juga harus ikut berkontribusi agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak muncul dan membawa masalah baru.Dengan adanya campur tangan dari pemerintahan akan membuat omset ekonomi dan pengeksporan terhadap koperasi akan meningkat,oleh karena itu banyak tugas pemerintah agar tercapai nya kemaslahatan masyarakat khalayak.

D. SARAN

Koperasi harus meningkatkan penyuluhan kepada anggota maupun masyarakat umum,agar khalayak banyak mengethui apa tujuan dari perkoperasian, mengadakan suatu pelatihan-pelatihan oleh kantor koperasi atau balai diklat pengembangan Usaha.

Daftar Pustaka

 

Suryokumoro, H., & Ula, H. (2020). Menelaah Koperasi Era Omnibus Law. Mulawarman Law Review, 5(32), 80--95. e-journal.fh.unmul.ac.id

Perdana, Y., & Nasution, N. (2016). Koperasi Petani Tebu Rakyat Lamong Jaya tahun 1999 -- 2004. Avatara, 4(1), 29--35.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun