Mohon tunggu...
Dara GapuraRizky
Dara GapuraRizky Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA

POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Koperasi sebagai Ruang Gerak dan Strategi untuk Meningkatkan Tarif Kehidupan para Petani

2 November 2021   15:26 Diperbarui: 2 November 2021   16:15 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B.ISI

Asal-usul Berdirinya Koperasi di kalangan para Petani yaitu hanya bergantung pada Koperasi yang bernaung atau berlindung kepada beberapa orang yang di anggap mampu membantu dan mengarahkan tindak lanjut apa saja yang akan di lakukan pada akhirnya.

Koperasi ini ibaratkan urat nadi dalam perekonomian,Koperasi juga menjadi perlindungan bagi para petani.Untuk menciptakan kemajuan dari koperasi pemerintahlah yang memiliki hak dan kewajiban agar tercapainya visi dan nilai tambah dari berdirinya perkoperasian.

Latar balik atau pendorong  berdiri nya Koperasi Petani yaitu:

  • Tekad untuk memberikan perbaikan terhadap aktivitas ekonomi dan kualitas koperasi yang berkualitas di Negara kita Indonesia ini.
  • Pemanfaatan ekosistem yang ada dan dapat membawa perubahan ekonomi masyarakat.
  • Meningkatkan Koperasi agar lebih menjadi koperasi yang terunggul dan mampu bersaing di kalangan koperasi lainnya.

Perundangan Nomor 11 thn 2020 menyatakan tentang Cipta kerja atau biasa di sebut undang-undang cipta kerja,penyokong yang terpenting sekali dalam keberhasilan suatu investasi ialah Koperasi serta Usaha mikro kecil menengah (UMKM),Misi dari UU Ciptaker Dari Omnibus Law diantaranya Masukan dari pemerintah :

 1) Menghapuskan ketidak sesuaian terhadap aturan pemerintah yang sebelum nya tidak sesuai.

2) Mengusahakan Efisiensien mungkin suatu  jalan menuju perkembangan serta memusnahkan aturan-aturan peruntangan.

3) Menghindari sektor dalam Undang-undang (UU) yang yang tidak berkontribusi.(Suryokumoro & Ula, 2020).

Untuk menyongsong berlakunya Undang-Undang Cipta kerja, pemerintah memberikan keputusan seperti pengembangan koperasi dan UMKM (usaha mikro kecil menengah) yaitu terdiri dari 3 yakninya : Cangkupan usaha dan persaingan dalam koperasi serta UMKM membuat lembaga finansial yang baik bagi koperasi. Beberapa aspek yang mampu memaparkan 6 buah strategi,18 buah perencanaan dan kegiatan 75 buah. (Era pemerintahan presiden Joko Widodo).

Strategi jalannya koperasi bersama pemerintah dapat berubah oleh prinsip maupun bentuk ekonomi suatu negeri kita.Pada negara-negara yang telah maju ekonomi nya,mudah di pengaruhi oleh liberal,capital dan  peran Negara kita  terhadap koperasi yang masih minim. Koperasi berada dalam era otonomi yang masih rendah sehingga dipandang sama oleh Negara pebisnis yang lainnya. 

Usaha mengembangkan suatu koperasi di dalam negara maju bisa dijadika sebagai contoh dan panutan bagi Negara kita . Pemerintah juga harus memberika fasilitas Pengawasan, Pemberdayaan dan Pembinaan,agar terjaminnya suatu organisasi.Ekonomi yang cukup tinggi akan sangat  berefek atas pendirian cabang perkoperasian yang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun