Mohon tunggu...
Dara Aulia Yuman
Dara Aulia Yuman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! nama saya Dara Aulia Yuman. Saya adalah seorang mahasiswi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Saya senang bersosialisasi dengan orang lain dan analitis terhadap apa yang saya suka dan saya kerjakan. Hobi saya adalah memasak, saya merasa memasak melatih saya menjadi seseorang yang lebih kreatif dan percaya diri dengan kemampuan yang saya miliki.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Konsep Rujuk, Syarat, dan Hukumnya Sesuai dengan Syariat Hukum Islam

16 Mei 2024   17:20 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:28 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan merupakan hubungan ikatan suci antara laki-laki dan wanita yang dilakukan melalui akad sesuai dengan syariat Islam, dan mengucapkan janji-janji suci kepada Allah Swt. Namun, tidak semua pernikahan mampu bertahan hingga akhir hayat, sebagian akan berakhir dengan perceraian. 

Perceraian dapat terjadi karena banyak hal, seperti ketidakcocokan satu sama lain, pengkhianatan, atau menyakiti hati pasangan. Dalam Islam perceraian dapat terjadi jika suami menjatuhi talak kepada istrinya atau mengucapkan kata cerai kepada istrinya. Namun, dalam Islam terdapat konsep rujuk dimana suami istri yang telah bercerai boleh kembali dalam hubungan pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Rujuk merupakan tindakan untuk mengembalikan ikatan pernikahan baik melalui akad ataupun tidak.  

Pengertian Rujuk
Terdapat beberapa pengertian rujuk menurut beberapa ahli mazhab:

  • Hanafiah, rujuk merupakan tetapnya hak milik suami tanpa adanya pengganti dalam masa iddah, namun tetapnya hak milik tersebut akan hilang jika masa iddah sudah habis.
  • Malikiah, rujuk merupakan kembalinya istri setelah dijatuhi talak oleh suaminya karena takut menimbulkan dosa tanpa adanya akad ulang, kecuali apabila kembalinya tersebut dari talak batin, maka diperlukan akad ulang.
  • Syafi’ah, rujuk merupakan kembalinya istri ke dalam ikatan pernikahan setelah dijatuhi talak satu atau dua oleh suami ketika masih dalam masa iddah. Menurutnya, saat masa ini istri dilarang atau diharamkan untuk berhubungan dengan suaminya. Suami berhak merujuk istri tanpa kerelaan. Oleh karena itu, rujuk adalah tindakan untuk memulihkan hubungan suami istri ke dalam ikatan pernikahan yang utuh.
  • Hanabilah , rujuk didefinisikan sebagai kembalinya istri setelah dijatuhi talak oleh suaminya tanpa adanya akad, baik melalui perkataan atau perbuatan (melakukan hubungan suami istri) dengan niat ataupun tidak.

Hukum Rujuk

Ibnu Rusyd membagi hukum rujuk menjadi dua bagian, yaitu:

  • Hukum rujuk pada talak raj'i
    Talak raj’i merupakan talak yang dimana ketika suami menjatuhi talak maka suami boleh kembali lagi pada istrinya ketika masih dalam masa iddah, tanpa perlu izin dari istri atau akad dan mahar yang baru. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 229:
    ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
    Artinya:
    “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”
    Ketentuan talak raj’i wajib terjalin ketika suami istri sudah melakukan hubungan badan. Kemudian suami mengucapkan “Saya kembali lagi kepadamu” atau “Saya merujuk kembali”.
  • Hukum rujuk pada talak ba’in
    Talak ba’in merupakan jenis talak yang tidak dapat memberikan hak rujuk baik kepada mantan suami atau mantan istri, kecuali dilakukannya akan menikah kembali sesuai dengan rukun dan syaratnya. Akad dilakukan seperti akad sebelumnya, menggunakan mahar dan wali.

Syarat dan rukun rujuk

Adapun syarat dan rujuk yang perlu dipenuhi:

  • Istri yang ditalak jika sudah pernah melakukan hubungan badan dengan suami. Namun, ketika belum pernah melakukan hubungan badan maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk. Syarat bagi wanita yang dirujuk yaitu, istri dijatuhi talak raj’i
  • Dilakukan ketika masih dalam masa iddah
  • Harus dilakukan yang disaksikan oleh dua saksi, namun hal ini masih menjadi perdebatan para ulama antar wajib atau sunnah
  • Istri menyetujui untuk dirujuk.

Rukun Rujuk

Rukun rujuk antara lain:

  • Ucapan rujuk. Ketika rujuk suami perlu mengucapkan secara terang-terangan “saya merujukmu” atau “saya kawini engkau” atau “saya kembali padamu”.
  • Mantan suami yang merujuk

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika mantan suami yang merujuk seperti, laki-laki yang merujuk haruslah seorang mantan suami yang pernah menikahi wanita tersebut, dan laki-laki yang merujuk harus mampu menjalankan pernikahan dengan sikap yang dewasa dengan akal sehatnya

  • Mantan istri yang merujuk

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh mantan istri seperti merupakan istri sah dari laki-laki yang merujuk, diceraikan dengan talak raj’i, masih dalam masa iddah, dan istri sudah pernah digauli selama masa perkawinan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun