Nama  : Dara Ayu Nirwana Dewi
NIM Â Â : 205102030007
Kelas  : HTN 3
Upaya Pemerintah dalam Melakukan Penguatan Hukum
Politik hukum merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang hukum untuk melaksanakan pemerintahan. Politik hukum khusunya di Indonesia pada umumnya memang terus berkembang dengan berjalannya waktu dan dinamika yang ada. Dalam pandangan politik hukum, hukum merupakan salah satu alat pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan.Â
Melihat secara objektif, bahwa pemerintah saat ini sudah banyak melakukan langkah strategis dalam bidang hukum. Artinya bahwa pemerintah itu berupaya untuk memperbaiki system hukum dan revisi Undang-undang.Â
Langkah nyata pemerintah Jokowi dalam melakukan penguatan hukum salah satunya adalah mengajukan rancangan Undang-undang perampasan harta kekayaan yang dihasilkan dari tindakan korupsi, yang kemudian masih tertunda karena adanya penolakan dari legislative (DPR).
Dalam pemberitaan disejumlah media baik cetak maupun elektronik kabar yang berkembang adalah adanya penolakan terhadap rancangan Undang-undang yang diajukan pemerintah.Â
Jika dilihat dari hukum positif rancangan Undang-undang yang diajukan pemerintah sangatlah logis dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang ada, bahkan cenderung berpihak pada kepentingan umum dalam hal ini adalah rakyat Indonesia.Â
Tanpa ada kepastian alasan atas dasar penolakan sampai saat ini baik pemerinta maupun DPR selaku produsen hukum belum ada penjelasan ataupun klarifikasi yang real.
Kita melihat perkembangan politik hukum di Indonesia terus mengalami kemajuan walaupun masih ada kendala dalam menegakkan hukum yang dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan dan beberapa aspek hukum yang masih terlihat lemah dalam kerangka hukum maupun implementasinya.Â