Ibn Badis mengatakan, “Tidak semua yang kita dengar dan kita lihat harus diyakini oleh hati-hati kita, namun hendaknya kita mengeceknya dan memikirkannya secara matang. Jika memang terbukti dengan bukti yang nyata maka kita mempercayainya, namun maka tidak maka kita meninggalkannya.
- Melarang, menasehati, dan memprotes perbuatan acara tersebut
- Membenci acara tersebut karena Allah
- Berpaling dari acara tersebut dan tidak ikut melihat dan menyaksikan
- Tidak larut dan terbawa oleh pengaruh gosip dan pemberitaan tersebut.
Islam melarang terhadap acara infontainment yang jelas-jelas melanggar etika dan melakukan ghibah. Karena nya, sejak awal infotainment muncul, seharusnya sudah diantisipasi akibat yang ditimbulkannya. Begitu seharusnya yang kita lakukan, bukan dengan cara membiarkan sebuah kemungkaran terjadi. Dari sudut pandang seorang muslim ghibah itu haram dang mungkar. Haram untuk dilakukan dan wajib dihilangkan, suka atau tidak suka. Sebab selain menyakiti orang yang dighibahkan, juga tidak ada seorang pun yang ingin diperlakukan seperti itu.
Referensi
Wahid, H. Abdul. (2015). Fenomena Dakwah Televisi (Kajian Dalam Dunia Infotainment. Jurnal Dakwah Tabligh. 16(1). 67-77.Â
Ristiana, Yesi. (2017). Program Infotainment Ditinjau Dari Etika Komunikasi Islam (Analisis terhadap Insert Siang di Trans TV Edisi Bulan Ramadhan 1437 H
Taufik, Tata. 2012. Etika Komunikasi Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.Â
Karlina, Luluk. (2014). Dampak Pemberitaan Infotainment di Televisi dalam Industrialisasi Media terhadap Perilaku Etika di Masyarakat. Jurnal Interaksi. 3(2). 189-196Â
William L. Rivers dkk. Media Massa Masyarakat Modern. (Edisi II; Cet. III; Jakarta: Kencana Prenada Group. 2008). hlm.34
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H