Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara. Pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul
Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Dalam menyusunnya buku Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan METHODE VAN SYSTEMATESERING (METODE SISTEMATIKA) Metode tersebut dilakukan dengan mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20) dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
BUKU ALLGEMEINE STAATSLEHRE
Merupakan penutup untuk masa yang telah lampau dan merupakan dasar serta pembuka bagi masa yang akan datang untuk penyelidikan Ilmu Negara lebih lanjut atau bisa disebut sebagai (LEGGER).
Adapun pengertian Ilmu negara menurut para ahli yaitu:
 * Menurut Diponolo G.S ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki dan mempelajari hal ihwal dan seluk beluk negara.
 * Menurut Soehini ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara.
 * Menurut Moh. Koesnardi Dan Bintar B ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok tentang negara dan hukum tata negara.
Negara mempunyai 2 pengertian yaitu :
 * Dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
 * Dalam arti sempit beberapa ahli berpendapat yaitu :
 1. George Jellinek : Negara ialah organisasi kesatuan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman tertentu.
 2. Roger F. Saltou : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan personal bersama atas nama masyarakat.
Sifat-sifat ilmu negara itu ada 2 yaitu :
 1. Umum, membicarakan teori-teori negara yang berlaku pada semua negara
 2. Teoritis, mempelajari negara dari sisi teori negara saja.
Selain itu adapun manfaat mempelajari Ilmu Negara, yaitu :
 "Sebagai dasar,pedoman,dan pengantar untuk mempelajari Hukum Tata Negara".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H