Beberapa tindakan dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi hukum kekayaan intelektual dalam menyelesaikan sengketa paten:
1. Pendidikan dan Sosialisasi: Mendidik para penemu dan pelaku bisnis tentang hak kekayaan intelektual.
2. Penyelesaian Sengketa Alternatif: Mempromosikan penyelesaian konflik yang lebih cepat dan lebih efektif melalui penggunaan arbitrase dan mediasi.
3. Peningkatan prosedur litigasi: Menggunakan mekanisme yang lebih efektif untuk mempercepat prosedur pengadilan niaga tanpa menghambat inovasi.
Kesimpulan
        Masih ada beberapa masalah yang mempengaruhi seberapa baik hukum kekayaan intelektual Indonesia menangani sengketa paten. UU No. 13/2016 memberikan dasar hukum yang kuat, tetapi untuk melestarikan inovasi dengan sebaik-baiknya, penerapan dan pemahaman hukum harus diperkuat. Diharapkan sengketa paten dapat diselesaikan dengan lebih baik dengan tindakan korektif yang tepat, sehingga dapat mendorong inovasi dan Inovasi ekonomi di Indonesia.
Sumber : Nor Aprilia , Ariandi Firdaus Syahputra , Maria Celi Hunyang , Eka Rahmasari , Fitri Ramayanti, Emilda Kuspraningrum, 'Efektivitas Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia Dalam Menjamin Penyelesaian Sengketa Hak Paten', 3.2 (2024), 126--38
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H