Yahya Ayash Adi Prasetyo
212111182
HES 5E
Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli:
- Max Weber mengatakan jika sosiologi hukum merupakan penelitian mengenai bagaimana hukum itu mempengaruhi perilaku sosial.
- b. Emile Durkheim mendeskripsikan sosiologi hukum, penelitian tentang norma-norma sosial dan bagaimana hokum itu menggabarkan nilai-nilai sosial.
- Roscoe Pound berfokus pada konsep "hukum sebagai rekayasa sosial", yang menekankan bagaimana hukum dapat digunakan untuk memperbaiki masyarakat.
- Nilas Luhmann berpendapat bahwa sosiologi hukum mempelajari peran sistem hukum dalam menjaga stabilitas sosial.
- Leon Petrasycki memandang sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari hukum sebagai produk sosiokultural.
- Lawrence M. Friedman: Sosiologi hukum adalah studi tentang bagaimana hukum tampak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
  Pendapat saya mengenai Sosiologi Hukum:
  Sosiologi merupakan sikap terhadap fenomena fenomena sosial. Dimana di kehidupan di sosial kemasyarakatan adanya aturan aturan atau norma yang berlaku dan mengikat guna menjga keamanan di msyarakat
Analisis Empiris
- Penelitian lapangan melalui survei lapangan wawancara
- Faktor faktor psikologis pemahaman mengenai norma sosial, tekanan sosial, keadilan, ketidaksetaraan.
- Implementasi Kebijakan Hukum
Analisis Yuridis
- Norma Hukum dan kepatuhan
- Keadilan dalam hukum
- Hak Asasi Manusia
Pemikiran Max Welber
- Pengertian sosiologi hukum sebagai salah satu cabang penelitian sosiologi: Max Weber memahami pentingnya memahami sosiologi hukum sebagai salah satu cabang penelitian sosiologi. Ditegaskannya, sosiologi merupakan ilmu yang berupaya memahami perilaku sosial dalam masyarakat. Dalam konteks sosiologi hukum, Weber menekankan bahwa pemahaman hukum harus ditempatkan dalam kerangka perilaku sosial yang lebih luas dalam masyarakat.
- Fokus pada permasalahan hukum: Weber akan menekankan pentingnya hukum sebagai alat kontrol sosial. Baginya, hukum merupakan aspek yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Ditegaskannya, sosiologi hukum harus memahami bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku sosial masyarakat.
- Pengalaman Masyarakat Sehari-hari: Max Weber ialah salah satu tokoh terkemuka dalam sosiologi yang menitikberatkan pentingnya mengenal perilaku individu dan kelompok dalam lingkungan sehari-hari. Pengalaman sehari-hari masyarakat menjadi aspek penting dari pemikiran Weber. Dalam konteks sosiologi hukum, Weber akan menekankan perlunya memahami bagaimana masyarakat menerapkan, menyerap, atau menghadapi hukum dalam kehidupan sehari-hari.
- Aksi sosial dan kerasionalan: Weber mengajukan konsep "aksi sosial" dan membaginya menjadi beberapa jenis, termasuk tindakan rasional. Dalam sosiologi hukum, hal ini dapat diartikan sebagai analisis tentang bagaimana masyarakat memahami dan menyikapi hukum secara rasional atau irasional. Weber juga memahami pentingnya tindakan sosial berdasarkan nilai dan norma, yang relevan untuk memahami bagaimana nilai-nilai sosial meresap ke dalam hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!