Mohon tunggu...
Yahya AyashAdi
Yahya AyashAdi Mohon Tunggu... Pemadam Kebakaran - Universitas Islam Negeri Surakarta

bermain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Yuridis Normatif Beserta Pengertian Sosiologi Menurut Ahli

31 Oktober 2023   23:54 Diperbarui: 1 November 2023   00:04 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yahya Ayash Adi Prasetyo

212111182

HES 5E

Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli:

  • Max Weber mengatakan jika sosiologi hukum merupakan penelitian mengenai bagaimana hukum itu mempengaruhi perilaku sosial.
  • b. Emile Durkheim mendeskripsikan sosiologi hukum, penelitian tentang norma-norma sosial dan bagaimana hokum itu menggabarkan nilai-nilai sosial.
  • Roscoe Pound berfokus pada konsep "hukum sebagai rekayasa sosial", yang menekankan bagaimana hukum dapat digunakan untuk memperbaiki masyarakat.
  • Nilas Luhmann berpendapat bahwa sosiologi hukum mempelajari peran sistem hukum dalam menjaga stabilitas sosial.
  • Leon Petrasycki memandang sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari hukum sebagai produk sosiokultural.
  • Lawrence M. Friedman: Sosiologi hukum adalah studi tentang bagaimana hukum tampak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

    Pendapat saya mengenai Sosiologi Hukum:

    Sosiologi merupakan sikap terhadap fenomena fenomena sosial. Dimana di kehidupan di sosial kemasyarakatan adanya aturan aturan atau norma yang berlaku dan mengikat guna menjga keamanan di msyarakat

Analisis Empiris

  • Penelitian lapangan melalui survei lapangan wawancara
  • Faktor faktor psikologis pemahaman mengenai norma sosial, tekanan sosial, keadilan, ketidaksetaraan.
  • Implementasi Kebijakan Hukum

Analisis Yuridis

  • Norma Hukum dan kepatuhan
  • Keadilan dalam hukum
  • Hak Asasi Manusia

Pemikiran Max Welber

  • Pengertian sosiologi hukum sebagai salah satu cabang penelitian sosiologi: Max Weber memahami pentingnya memahami sosiologi hukum sebagai salah satu cabang penelitian sosiologi. Ditegaskannya, sosiologi merupakan ilmu yang berupaya memahami perilaku sosial dalam masyarakat. Dalam konteks sosiologi hukum, Weber menekankan bahwa pemahaman hukum harus ditempatkan dalam kerangka perilaku sosial yang lebih luas dalam masyarakat.
  • Fokus pada permasalahan hukum: Weber akan menekankan pentingnya hukum sebagai alat kontrol sosial. Baginya, hukum merupakan aspek yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Ditegaskannya, sosiologi hukum harus memahami bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku sosial masyarakat.
  • Pengalaman Masyarakat Sehari-hari: Max Weber ialah salah satu tokoh terkemuka dalam sosiologi yang menitikberatkan pentingnya mengenal perilaku individu dan kelompok dalam lingkungan sehari-hari. Pengalaman sehari-hari masyarakat menjadi aspek penting dari pemikiran Weber. Dalam konteks sosiologi hukum, Weber akan menekankan perlunya memahami bagaimana masyarakat menerapkan, menyerap, atau menghadapi hukum dalam kehidupan sehari-hari.
  • Aksi sosial dan kerasionalan: Weber mengajukan konsep "aksi sosial" dan membaginya menjadi beberapa jenis, termasuk tindakan rasional. Dalam sosiologi hukum, hal ini dapat diartikan sebagai analisis tentang bagaimana masyarakat memahami dan menyikapi hukum secara rasional atau irasional. Weber juga memahami pentingnya tindakan sosial berdasarkan nilai dan norma, yang relevan untuk memahami bagaimana nilai-nilai sosial meresap ke dalam hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun