Kepailitan adalah suatu proses hukum di mana seorang atau perusahaan dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya dan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan lainnya. Proses kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Proses ini melibatkan penetapan oleh pengadilan bahwa seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya. Kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit, yang diajukan ke Pengadilan Niaga oleh kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Jaksa demi kepentingan umum.Â
Setelah diterima oleh pengadilan, permohonan pernyataan pailit akan diproses melalui sidang pemeriksaan, dan putusan pailit harus dibacakan selambat-lambatnya 60 hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit. Akibat kepailitan terhadap kewenangan debitur pailit dalam bidang hukum kekayaan adalah bahwa kewenangan debitur menjadi sangat terbatas, dan pengurusan serta pemberesan harta kekayaan debitur pailit dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Proses ini juga melibatkan pembatalan perbuatan hukum oleh debitor dan pembagian hasil kepailitan kepada kreditur sesuai dengan urutan prioritas yang ditetapkan oleh hukum kepailitan.Â
Kepailitan merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan oleh debitur untuk menyelesaikan kewajibannya kepada kreditor. Kepailitan dapat menjadi solusi bagi debitur yang tidak mampu membayar utangnya secara penuh dan tepat waktu. Melalui proses kepailitan, aset debitur akan dikelola oleh kurator dan digunakan untuk membayar utang kepada kreditor.
Perkembangan hukum kepailitan yang terus berubah menunjukkan bahwa pemahaman mengenai proses hukum kepailitan merupakan kebutuhan yang penting. Aspek hukum kepailitan menjadi landasan utama untuk mengantisipasi dan menavigasi tantangan dalam dunia bisnis. Oleh karena itu, artikel ini membahas secara komprehensif mengenai proses hukum kepailitan di Indonesia, mulai dari pengajuan permohonan pernyataan pailit hingga pembagian hasil kepailitan kepada kreditur. Artikel ini juga membahas akibat kepailitan terhadap kewenangan debitur pailit dalam bidang hukum kekayaan dan pembatalan perbuatan hukum oleh debitur.
Proses kepailitan dapat diawali dengan permohonan dari debitur sendiri atau dari kreditor. Jika permohonan diajukan oleh debitur, maka debitur harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
- Debitur berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya;
- Debitur memiliki dua atau lebih kreditor;
- Debitur telah melakukan usaha untuk melunasi utang-utangnya, tetapi tidak berhasil; dan
- Debitur telah menyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya.
Jika permohonan diajukan oleh kreditor, maka kreditor harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
- Kreditor memiliki piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
- Kreditor telah melakukan upaya penagihan kepada debitur, tetapi tidak berhasil; dan
- Kreditor telah mengajukan permohonan kepailitan kepada Pengadilan Niaga dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal jatuh tempo piutang.
Setelah permohonan diajukan, Pengadilan Niaga akan memeriksa dan memutus apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak. Jika permohonan dikabulkan, maka Pengadilan Niaga akan menyatakan debitur pailit.
Setelah debitur dinyatakan pailit, maka proses kepailitan akan dilanjutkan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Tujuan dari pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah untuk memaksimalkan nilai harta pailit untuk pembayaran utang kepada kreditor. Pengurusan dan pemberesan harta pailit meliputi beberapa tahapan, yaitu:
- Penilaian harta pailit;
- Pemeliharaan harta pailit;
- Penjualan harta pailit; dan
- Pembayaran utang kepada kreditor.
Proses kepailitan akan berakhir dengan putusan homologasi. Putusan homologasi adalah putusan hakim pengawas yang mengesahkan perdamaian antara debitur dan kreditor.