Mengingat kewenangan daerah untuk melakukan pengelolaan bidang kelautan yang termasuk juga daerah pesisir masih merupakan kewenangan baru bagi daerah maka pemanfaatan potensi daerah pesisir ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten atau kota yang berada di pesisir. Jadi belum semua Kabupaten dan Kota yang memanfaatkan potensi daerah pesisir. Namun demikian hal ini merupakan peluang dan kesempatan untuk mulai merencanakan semua kegiatan dan konsentrasi pembangunan mengarah ke kawasan pesisir terutama daerah-daerah yang tidak terlalu banyak mempunyai luas daratan termasuk Kota Surabaya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!