Perusahaan sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi, dalam pengoperasiannya melibatkan berbagai pihak mulai dari jajaran pimpinan, pegawai, hingga investor. Perusahaan mempunyai tanggung jawab yang sangat besar akan kemajuan perekonomian suatu Negara yang pengembangannya di sektor ekonomi dan bisnis. Dalam persaingan yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan di dasari atas keuntungan individu perusahaan, namun perusahaan tidak hanya berorientasi terhadap diri mereka sendiri saja perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap kesejahtraan masyarakat disekitarnya. Peningkatan kesejahteraan sosial tidak mungkin tercapai apabila mengandalkan pemerintah sebagai satu-satunya actor. Diperlukan peran serta dari segala pihak untuk mewujudkannya, salah satunya melalui bantuan dari perusahaan. Dalam pengoperasian perusahaan,tentu tidak selalu mengalami kemajuan. Selalu ada rintangan-rintangan di dalamnya. Rintangan tersebut tidak selalu datang dari luar, melainkan bisa juga dari dalam perusahaan seperti gejala sosial antar pegawai dan sebagainya. Perusahaan perlu memperhatikan situasi sekitar.
      Tanggung jawab sosial perusahaan (Corpoorate Social Responsibility) dapat berbentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat. Keberadaan suatu perusahaan pada dasarnya juga hidup, tumbuh, dan berkembang karena memperoleh dukungan dari masyarakat. Hal ini karena masyarakat merupakan pemasok utama kebutuhan perusahaan dan sekaligus sebagai pemakai produk dari perusahaan. Tanggung jawab moral ini di tujukan dari perusahaan ke stakeholder terkait mulai dari karyawan, pemodal, konsumen, penyalur, media massa, pemerintah, masyarakat sekitar, dan lain-lain. Dalam perkembangannya, istilah corporate social responsibility ( CSR ) atau tanggung jawab sosial kini sudah semakin populer dikalangan masyarakat dan perusahaan dengan semakin meningkatnya praktek tanggung jawab sosial perusahaan, dan diskusi diskusi global, regional dan nasional tentang CSR (Gumilar, A, & Melianny, 2017). Corporate social responsibility merupakan komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakal secara lebih luas (Sankat, Clement K, 2002). Pengertian ini sama dengan apa yang dikemukakan oleh The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komuniti-komuniti setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Tulisan ini mencoba mengungkap bagaimana tanggung jawab sosial organisasi perusahaan dapat berjalan dengan lancar.
      Pada kenyataannya, masih banyak perusahaan-perusahaan yang terkadang kurang maksimal menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan yang sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan CSR tidak dijalankan dengan maksimal di suatu perusahaan, mulai dari kurangnya kesadaran pimpinan, hingga manajemen organisasi perusahaan yang tidak baik dalam mengelola suatu perusahaan. Jika dianalisis berdasarkan teori structural fungsional Talcott Parsons, masyarakat merupakan suatu sistem, memiliki struktur yang terdiri dari banyak lembaga dengan fungsinya masing-masing di tengah berbagai macam fungsi yang dijalankan oleh bidang-bidang dalam masyarakat. Dalam hal ini, hukum menjalankan fungsi integrasi. Terdapat empat komponen structural dari sistem sosial yang di kemukakan Parsons, meliputi : nilai-nilai (values), norma-norma (norms), peranan-peranan (roles), dan kolektivitas-kolektivitas (collectivities). Berdasarkan teori Parsons tersebut, masyarakat yang merupakan suatu sistem, termasuk di perusahaan sudah memiliki fungsi mereka masing-masing. Nilai, norma, peran, dan kolektivitas antar bagian perusahaan harus saling bekerja dan memahami satu sama lain. Dengan begitu, fungsi-fungsi lembaga dalam hal ini perusahaan akan berjalan dengan baik. Antar bagian dari perusahaan menjalankan tanggung jawab mereka masing-masing. Sementara itu, hukum menjalankan integrasi disini maksudnya adalah hukum dapat memaksa perusahaan melakukan CSR jika norma hukum tersebut mengandung nilai-nilai budaya yang berasal dari kegiatan bisnis yang bersangkutan.
      Terdapat beberapa solusi yang mungkin seharusnya dapat memaksimalkan berjalannya tanggung jawab sosial perusahaan. Pertama, perlu adanya pengaturan tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR ini seperti pembinaan dan pelaporan agar dapat terarah implementasi dari CSR ini. Dengan begitu, masyarakat dan pemerintah hingga perusahaan pun dapat meminimalisir masalah sosial yang terjadi seperti kemiskinan dan pengangguran. Dalam hal ini tanggung jawab sosial yang kurang di perhatikan biasanya meliputi upah karyawan yang terkadang telat dibayarkan ataupun pemotongan gaji yang tidak jelas sebab nya. Kedua, perlu adanya di tumbuhkan rasa kesadaran diri akan pentingnya mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Berbagai pihak terkait haruslah sadar bahwa dalam berjalannya suatu perusahaan, masing-masing individu di posisinya memiliki kewajiban tanggung jawab masing-masing. Pengetatan undang-undang yang mengatur juga perlu di tingkatkan kembali. Ketiga, nilai-nilai baik yang diterima perusahaan sebaiknya dijaga dan di kembangkan oleh perusahaan agar nantinya menjadi budaya perusahaan. Pengimplementasian tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan efektif jika perusahaan memperhatikan kepentingan bersama, khususnya masyarakat.
      Tanggung jawab sosial organisasi yang dimiliki perusahaan kini semakin berkembang seiring adanya kesadaran dari pemerintah untuk terus mengingatkan perusahaan bahwa di balik produksi yang mereka kerjakan setiap hari, terdapat tanggung jawab sosial dari perusahaan yang haruslah mereka tunaikan. Perusahaan pun kini banyak yang sudah mulai sadar bahwa mereka seharusnya tidak hanya mengambil keuntungan dari produksi yang mereka lakukan, melainkan terdapat pula kegiatan sosial yang dapat memberikan mereka keuntungan secara tidak langsung. Dengan diwujudkannya tanggung jawab sosial organisasi perusahaan, dapat menambah citra positif perusahaan dari masyarakat. Perusahaan selayaknya menciptakan suasana kerja sehat, aman dan tenang, sehingga karyawan merasa nyaman bekerja karena jika CSR hanya dijadikan sarana untuk meraih simpati public, tentu  kapan saja bisa pudar. Perusahaan akan tetap merasa sulit jika masih menggunakan logika lama, yakni mengejar keuntungan yang sebesarbesarnya tanpa mempedulikan kondisi masyarakat sekitar, karena ini akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat sekitar. Padahal, di samping itu perusahaan dapat menggali potensi masyarakat lokal untuk dijadikan modal sosial perusahaan untuk terus maju dan berkembang. Ditambah lagi bila terjadi protes dari LSM-LSM dan biasanya akan menjadikan suatu perusahaan mendapatkan stigma atau penilaian negatif. Selain itu, konsistensi dan komitmen dari perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial organisasi perusahaan akan terlihat hasil nya nanti, tidak secara instan. Peran pemerintah juga diperlukan sebagai pihak penengah agar semua pihak yang terkait dapat saling bersinergi satu sama lain melaksanakan tanggungjawab sosial organisasi dari perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H