PT TIMAH Tbk TB Paku bersama Polda Bangka Belitung menggelar penanaman pohon kayu putih di lahan kritis yang terletak di kawasan Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Jumat (8/3/2024).Â
Sebanyak 1800 batang pohon kayu putih ditanam di lahan seluas 2 hektar, di mana sebelumnya kawasan ini sempat dirambah tambang tanpa izin sehingga masuk dalam kategori lahan kritis. Penanaman pohon kayu putih ini turut dihadiri oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Fina Eliani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung Fery Afriyanto, serta berbagai stakeholder yang turut melakukan penanaman pohon kayu putih.Â
Acara ini merupakan bagian dari program ReforKrit (Revitalisasi Lahan Kritis melalui Pohon Kayu Putih), yang bertujuan untuk memulihkan ekosistem lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi lahan. Melalui kegiatan ini, diharapkan lahan yang telah rusak dapat kembali hijau dan berfungsi sebagai penyangga ekosistem yang sehat.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Fina Eliani mengatakan, PT Timah sebagai perusahaan pertambangan timah yang merepresentasikan negara terus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan berkelanjutan salah satunya dengan mendukung program penghijauan.
"PT Timah mendukung penghijauan yang dilakukan di  Bangka Belitung dan perusahaan juga konsisten melaksanakan reklamasi di Izin Usaha Pertambangan Timah PT Timah," katanya.
Ia mengatakan, PT Timah juga mendukung kegiatan penghijauan yang dilakukan stakeholder untuk memulihkan kondisi lingkungan di Babel. "PT Timah juga berkolaborasi dan mendukung penghijaun di Bangka Belitung yang dilakukan stakeholder sesuai dengan kemampuan perusahaan," ucapnya.Â
Sementara itu, Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo mengatakan, pihaknya bersama jajaran Polres di tujuh Kabupaten/Kota di Babel rutin melaksanakan penanaman  pohon di lahan kritis sebagai upaya untuk memperbaiki ekosistem lingkungan. Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyebutkan, lahan yang ditanami pohon  kayu putih ini merupakan bekas lahan penambangan tanpa izin yang dibiarkan begitu saja. Padahal, lokasinya sangat dekat dengan Bandara Depati Amir  Pangkalpinang.
Pohon-pohon yang telah ditanami ini nantinya akan dikelola oleh kelompok tani dan akan didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tetap terawat.Â
"Hari ini kami bersama PT Timah dan Polda dan stakeholder kembali melakukan penananam 1800 batang pohon kayu putih dengan laus 2 hektar dan ini dekat dengan bandara," katanyaÂ
Ia menyebutkan, pihaknya akan terus menggalakkan penanaman pohon di lahan kritis dan pesisir, seperti yang sudah dilakukan diantaranya di areal Dinas UMKM Provinsi Bangka Belitung dan BLK Provinsi Bangka Belitung.Â
"Kita akan gencar terus melakukan penanaman sampai kapan pun di tanah yang gundul karena perbuatan pelaku kejahatan lingkungan hidup. Saya katakan itu pelaku kejahatan lingkungan hidup, ketika ada satu lahan yang ada pohon terus digali untuk kepentingan apapun apalagi kepentingan mineral yang tidak sesuai dengan aturan menurut saya sangat tidak bertanggung jawab dan itu ilegal," bebernya.Â
Dirinya juga mewanti-wanti agar pelaku penambangan tanpa izin tidak lagi menggali lahan-lahan yang sudah ditanami pohon. Pihaknya akan melakukan penertiban jika itu terjadi lagi.
"Apa yang kita tanam jangan ada lagi yang menggali. Karena saya lihat ada ancaman seperti itu dan negara harus hadir untuk melakukan penertiban itu. Kami mewakili negara menjaga itu," tegasnya.
Pihaknya juga mendorong perusahaan pertambangan yang memiliki izin usaha pertambangan untuk mengelola lahan bekas tambang dengan melakukan reklamasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H