Secara logika, perlindungan hukum adalah hak setiap warga. Artinya tidak hanya PRT saja yang berhak atas perlindungan hukum tapi pengguna jasa (majikan) pun memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.Â
Ditambah lagi benturan-benturan di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya yang beragam dari Sabang sampai Merauke adalah draf yang harus benar-benar digodok oleh pemerintah.
 Pengolahan RUU PRT yang belum mengeluarkan hasil memang ibarat tarik ulur tali yoyo. Hal itu dilakukan oleh pemerintah demi menghindari ketimpangan sosial. Sebagai warga negara sudah pasti menginginkan kebijakan yang sesuai asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Semoga saja kebijakan dan kepastian perlindungan hukum untuk PRT segera tuntas. Terima kasih.
Kebumen, 4 Februari 2023
Penulis
Danu Supriyati, S.Si.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H