Majikan dan pekerja rumah tangga (PRT) merupakan contoh interaksi sosial yang saling membutuhkan.Â
Satu sisi (majikan) menginginkan rumah terkondisikan, lain sisi (PRT) membutuhkan penghasilan. Jika kedua belah pihak telah sepakat dan memenuhi hak serta kewajiban maka kerja sama dapat berjalan lancar.
RUU PRT : Benarkah Berdasarkan Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab?
Perlindungan hukum untuk para pekerja rumah tangga memang harus dipertegas. Maraknya kasus pelecehan (fisik dan psikis) yang menimpa PRT dan tidak terjamah oleh hukum menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan RUU PRT.Â
Belum lagi masalah gaji yang belum ada patokan pasti untuk sebuah jasa PRT. Bahkan pengguna jasa di wilayah pedesaan, hanya membayar jasa ala kadarnya saja. Hal ini tentu begitu timpang apabila dibandingkan dengan gaji PRT di wilayah perkotaan. Akan semakin melebarkan kesenjangan lagi saat dikomparasi dengan PRT para artis.
Masalah cuti, libur, jaminan kesehatan dan (mungkin) berbagai asuransi juga masih terlewat begitu saja.Â
RUU PRT dirasa perlu untuk segera disahkan agar ada kepastian payung hukum untuk para PRT. Namun RUU PRT tidak boleh abai terhadap pengguna jasa atau majikan. Jangan sampai RUU PRT menjadi boomerang bagi pemerintah maupun PRT itu sendiri. Tidak boleh merugikan salah satu pihak. Â
Asas kemanusiaan yang adil dan beradab itu sebaiknya mencakup keadilan untuk kedua belah pihak. Semua PRT sudah sewajarnya mendapat perlindungan hukum tapi tidak berarti harus memberatkan pengguna jasa atau majikan.Â
Jika pengolahan RUU tidak matang maka tidak menutup kemungkinan kelak RUU PRT akan menarik benang merah agar dikeluarkan juga RUU Pengguna Jasa PRT. Dilema ini akan terus berlanjut sepanjang belum ada titik terang keadilan bagi kedua belah pihak.
Pemerintah tidak bisa gegabah mengetuk palu pengesahan sebelum benar-benar menimbang sebab dan akibatnya secara matang. Profesionalitas PRT agar mendapatkan segala hak dan fasilitas tentu menjadi faktor utama. Sementara kondisi pengguna jasa PRT (majikan) yang tidak sama pun adalah PR yang harus diperhatikan saat mengolah RUU PRT. Karena pengguna jasa PRT rata-rata adalah keluarga independen bukan sebuah perusahaan sehingga tidak dapat dipukul rata harus memenuhi RUU PRT, kelak.
Mungkin jika RUU PRT sebatas untuk perlindungan hukum saja sudah sah dari dulu. Namun jika harus mengatur profesionalitas, bill dan segala macam antara pengguna jasa dan pekerja akan menjadi hal yang lebih rumit ke depannya.