Samuel dan Jean mendefinisikan Partisipasi politik tidak hanya mencakup kegiatan yang bermula pelaku yang memiliki kesadaran individu (otonom) untuk mempengaruhi pemerintah dalam pembuatan kebijakan, akan tetapi juga kegiatan yang oleh orang lain di luar si pelaku yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Demikian partisipasi politik bisa berupa partisipasi otonom maupun parisipasi dimobilisasikan.
Pemilu 2019 nanti merupakan kesempatan bagi para pemilih pemula dalam berpartisipasi secara aktif ataupun pasif. Golput dihargai sebagai pilihan politik dalam persepsi Negara demokrasi.
Jika masyarakat merasa tidak puas dengan pemerintahan yang ada, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan rakyat kepada pemerintah yang bisa dilakukan melalui wakil-wakil mereka yang dipilih (DPR), media massa, petisi, surat-menyurat, dan secara langsung lewat aksi-aksi damai seperti demonstrasi, unjuk rasa, dan sebagainya. Bisa juga ditempuh melalui pengadilan bila dirasa memungkinkan.
Survey Pemilu 2019 Terhadap Pemilih Pemula
Kami memutuskan untuk membuat survey online melalui google form untuk mendapatkan respon langsung dari para calon partisipan pemilu 2019. Dari 146 responden milenial yang mengikuti survey tersebut, 45 orang setuju dengan adanya fenomena golput, walaupun 26 di antaranya telah memilih untuk memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.
Alasan-alasan responden ini setuju dengan adanya fenomena golput antara lain:
Kebebasan atau hak perorangan, menjadi indikator kebebasan atau demokrasi;
Ketidakpercayaan terhadap paslon, trauma akan janji-janji yang belum ditepati presiden sebelumnya;
Sedang berada diluar daerah domisili;
Sumber pembiayaan program kerja yang tidak transparan;
Maraknya kampanye yang saling serang antara paslon, adanya penggunaan unsur SARA dalam kampanye;
Tidak ingin hak suaranya dimanipulasi oleh oknum-oknum dari masing-masing kubu paslon;Â