Mohon tunggu...
Danuanda Restu
Danuanda Restu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Syariah

Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 : Perspektif Teori MPC dan MPS

26 Desember 2024   17:00 Diperbarui: 26 Desember 2024   17:05 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi Kota Jakarta (Sumber: Generative Image by Leonardo AI)

Pada akhir November 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Menurut Keterangan Pers Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 29 November 2024, disampaikan bahwa, “Upah Minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan Upah Minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.”

Sehingga dapat dikatakan bahwa kenaikan upah minimum nasional ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk dapat meningkatkan daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan standar kebutuhan hidup layak (KHL) serta daya saing usaha. Namun, bagaimana efeknya terhadap para pekerja dan dunia usaha apabila ditinjau dari teori Marginal Propensity to Consume (MPC) dan Marginal Propensity to Save (MPS)?

Pengertian MPC dan MPS

Marginal Propensity to Consume (MPC) adalah ukuran yang menunjukkan seberapa besar proporsi dari tambahan pendapatan yang digunakan untuk konsumsi. Dalam istilah sederhananya, MPC digunakan untuk mengukur seberapa banyak individu atau rumah tangga akan menghabiskan dari setiap tambahan uang yang mereka terima. Misalnya, jika seseorang mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp100.000 dan memutuskan untuk menghabiskan Rp75.000 dari jumlah tersebut, maka MPC-nya adalah sebesar 0,75. Sehingga, rumus menghitung MPC adalah :

MPC = ΔC / ΔY

ΔC adalah perubahan dari konsumsi

ΔY adalah perubahan dari pendapatan

Sedangkan, Marginal Propensity to Save (MPS) adalah ukuran yang menunjukkan proporsi dari tambahan pendapatan yang ditabung oleh individu atau rumah tangga, alih-alih dibelanjakan untuk konsumsi. MPS mencerminkan seberapa besar persentase dari peningkatan pendapatan baru yang tidak digunakan untuk konsumsi, tetapi disimpan sebagai tabungan. Misalnya, jika seseorang mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp100.000 dan memutuskan untuk menabungnya sebanyak Rp50.000 dari jumlah tersebut, maka MPS-nya adalah sebesar 0,5. Sehingga, rumus menghitung MPS adalah :

MPS = ΔS / ΔY

ΔS adalah perubahan dari tabungan

ΔY adalah perubahan dari pendapatan

MPC dan MPS sangat berkaitan erat, bahkan dapat dikatakan sebagai dua sisi mata koin yang saling bertolakbelakang, karena ketika seseorang memutuskan untuk menabungkan sejumlah uang dari tambahan pendapatannya, maka secara otomatis sisa dari tambahan pendapatan yang tidak ditabungnya tersebut akan ia belanjakan (konsumsi). Sehingga secara rumus hubungan keduanya adalah MPC + MPS = 1.

Kenaikan Upah Minimum dan Dampaknya Terhadap Konsumsi dan Tabungan

Sebelum melanjutkan, perlu diketahui bahwa perilaku konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah sangat dipengaruhi oleh besaran pendapatan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa hubungan antara pendapatan dan konsumsi bersifat proporsional, yakni semakin besar pendapatan atau bertambahnya pendapatan, maka semakin besar juga tingkat pengeluaran untuk konsumsinya.

Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 di berbagai daerah tentu akan berdampak pada pola perilaku konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, yang mana pada akhirnya akan mendorong tingkat konsumsi masyarakat secara keseluruhan. Hal ini, apabila dikaitkan dengan teori MPC, maka kemungkinan besar yang akan terjadi pada masyarakat berpenghasilan rendah adalah peningkatan konsumsi yang proporsional dengan kenaikan tambahan pendapatan sesuai dengan penetapan Upah Minimum yang baru.

Peningkatan konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut akan berdampak signifikan pada sektor penyedia barang dan jasa kebutuhan pokok, karena peningkatan konsumsi akan mendorong tingkat permintaan barang dan jasa secara nasional. Tingkat konsumsi yang lebih tinggi ini akan memicu multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang dipicu oleh peningkatan jumlah konsumsi kebutuhan pokok. Namun demikian, jika peningkatan permintaan ini tidak diantisipasi dengan tepat, seperti menjaga tingkat ketersediaan pasokan barang dan jasa yang memadai, dikhawatirkan akan memicu risiko terjadinya inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa.

Di lain sisi, apabila dikaitkan dengan teori MPS, maka kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 dapat berpotensi mengurangi proporsi penghasilan tambahan yang ditabung oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa kenaikan MPC berbanding terbalik dengan kenaikan MPS. Dalam kasus ini, masyarakat berpenghasilan rendah kemungkinan akan menggunakan porsi tambahan pendapatan mereka untuk konsumsi barang-barang kebutuhan pokok dan bukan untuk menabung.

Kenaikan Upah Minimum dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha

Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 dapat berpotensi memberikan beban yang cukup berat kepada dunia usaha. Meskipun ada peningkatan atas permintaan barang dan jasa yang disebabkan oleh peningkatan pendapatan, namun di sisi lain, biaya produksi juga akan meningkat karena peningkatan upah pekerja, khususnya pada industri yang bergerak di bidang padat karya yang masih mengandalkan banyak tenaga manusia. Hal ini dapat berpotensi meningkatkan harga barang yang diproduksi, serta apabila perusahaan memilih untuk melakukan efisiensi, maka pengurangan jumlah tenaga kerja tidak dapat terelakan.

Namun demikian, kenaikan Upah Minimum tidak selalu buruk untuk dunia usaha, karena kenaikan Upah Minimum juga selalu diikuti dengan peningkatan daya beli masyarakat, sehingga konsumsi domestik meningkat dan pada akhirnya dapat meningkatkan omzet perusahaan. Selain itu, peningkatan permintaan atas barang dan jasa juga dapat memberikan peluang bagi investasi baru untuk masuk dan mengisi permintaan pasar yang sedang naik tersebut, sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Implikasi Kebijakan terhadap Kenaikan Upah Minimum

Menjaga daya beli masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dan daya saing usaha serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah tujuan utama dari penyesuaian Upah Minimum Tahun 2025. Hal ini dapat terlaksana jika terjalin kerjasama yang baik antar seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga dunia usaha.

Pemerintah dapat membuat beberapa kebijakan yang berorientasi kepada pengusaha, seperti pemberian insentif fiskal, pengurangan biaya atau retribusi lainnya, sehingga membantu perusahaan dalam menekan biaya operasional. Selain itu, pemerintah juga dapat mengambil kebijakan yang bertujuan meningkatkan produktivitas di sektor pangan dan energi, guna mencegah terjadinya inflasi. Dan terakhir, pemerintah dapat melakukan edukasi kepada masyarakat berkenaan dengan pengelolaan pendapatan, khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, dengan fokus utama edukasi seperti menyisihkan pendapatan untuk tabungan usaha, investasi dan dana darurat. Hal ini agar masyarakat dapat lebih adaptif dalam menghadapi situasi ketidakpastian ekonomi.

(Penulis : Danuanda Restu)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun