Mohon tunggu...
Danuanda Restu
Danuanda Restu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Syariah

Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 : Perspektif Teori MPC dan MPS

26 Desember 2024   17:00 Diperbarui: 26 Desember 2024   17:05 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi Kota Jakarta (Sumber: Generative Image by Leonardo AI)

Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 dapat berpotensi memberikan beban yang cukup berat kepada dunia usaha. Meskipun ada peningkatan atas permintaan barang dan jasa yang disebabkan oleh peningkatan pendapatan, namun di sisi lain, biaya produksi juga akan meningkat karena peningkatan upah pekerja, khususnya pada industri yang bergerak di bidang padat karya yang masih mengandalkan banyak tenaga manusia. Hal ini dapat berpotensi meningkatkan harga barang yang diproduksi, serta apabila perusahaan memilih untuk melakukan efisiensi, maka pengurangan jumlah tenaga kerja tidak dapat terelakan.

Namun demikian, kenaikan Upah Minimum tidak selalu buruk untuk dunia usaha, karena kenaikan Upah Minimum juga selalu diikuti dengan peningkatan daya beli masyarakat, sehingga konsumsi domestik meningkat dan pada akhirnya dapat meningkatkan omzet perusahaan. Selain itu, peningkatan permintaan atas barang dan jasa juga dapat memberikan peluang bagi investasi baru untuk masuk dan mengisi permintaan pasar yang sedang naik tersebut, sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Implikasi Kebijakan terhadap Kenaikan Upah Minimum

Menjaga daya beli masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dan daya saing usaha serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah tujuan utama dari penyesuaian Upah Minimum Tahun 2025. Hal ini dapat terlaksana jika terjalin kerjasama yang baik antar seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga dunia usaha.

Pemerintah dapat membuat beberapa kebijakan yang berorientasi kepada pengusaha, seperti pemberian insentif fiskal, pengurangan biaya atau retribusi lainnya, sehingga membantu perusahaan dalam menekan biaya operasional. Selain itu, pemerintah juga dapat mengambil kebijakan yang bertujuan meningkatkan produktivitas di sektor pangan dan energi, guna mencegah terjadinya inflasi. Dan terakhir, pemerintah dapat melakukan edukasi kepada masyarakat berkenaan dengan pengelolaan pendapatan, khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, dengan fokus utama edukasi seperti menyisihkan pendapatan untuk tabungan usaha, investasi dan dana darurat. Hal ini agar masyarakat dapat lebih adaptif dalam menghadapi situasi ketidakpastian ekonomi.

(Penulis : Danuanda Restu)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun