Di Indonesia, konsep sozialstaat ini kemudian diratifikasi berdasarkan dan kutipan dalam deklarasi HAM yaitu setiap orang memiliki ha katas jaminan sosial. Bentuk ratifikasi ini tertuang dalam pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaa” dan dalam pasal 28H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
Dalam tahap selanjutnya, pemerintah Indonesia juga membangun program-program yang diusaha serta diupayakan untuk memanifestasikan amanat-amanat negara dalam yang termuat dalam UUD NRI 1945. Contoh program pemerintah terkait jaminan sosial adalah peluncuran sekaligus penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat yang digulirkan dengan membentuk badan penyelenggara jaminan sosial atau sering disebut sebagai BPJS. Pembentukan BPJS ini termuat dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H