Jika kita membayangkan negara sebagai rumah yang kompleks juga memberi naungan bagi kita untuk hidup sejahtera dan aman, mungkin itu merupakan implementatif dari harapan negara-negara di dunia menerapkan konsepsi welfare state di negaranya masing-masing.
Lantas, sebetulnya welfare state itu apa?
Secara umum, welfare state merupakan konsep kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah guna memberikan pelayanan yang berkaitan erat dengan pendidikan, kesehatan serta lainnya yang dimaksudkan guna melindungi dan memberikan kesejahteraan yang layak bagi seluruh masyarakat.
Dalam perjalanannya, welfare state berkembang pesat dengan banyaknya negara yang mulai menganut sistem ini secara massif. Lantas bagaimana sebetulnya konsep welfare state ini terbentuk?
Berangkat dari sejarahnya, konsep ini mulai sedikit demi sedikit terimplementasikan pada tahun 1870 yang pada saat ini dimaksudkan untuk membangun jaringan jaminan kesehatan dan sosial yang diupayakan oleh pemerintah Jerman untuk melindungi para pekerja dan masyarakat Jerman pada umumnya, pemerintah jerman kemudian membuat sebuah konsep sozialstaat. Sozialstaat merupakan konsep keadilan dalam bermasyarakat atau sosial yang berisikan muatan-muatan yang mendukung adanya kesejahteraan umum atau social welfare.
Pada tahun 1883, para pekerja yang merasa terpanggil dan tergerak untuk melakukan mobilisasi terhadap hak dan upaya untuk melakukan advokasi terhadap kondisi yang terjadi, kemudian mendirikan serikat pekerja yang kemudian mendapat tempat dihati para pekerja.
Dalam rangka untuk menunjang advokasi dan mobilisasi, serikat pekerja ini kemudian mengadakan sistem iuran untuk digunakan sebagai dana awal untuk membangun sistem advokasi yang lebih sistematis untuk kemudian dipakai memobilisasi serta mengadvokasi pekerja Jerman yang mengalami kecelakaan dalam bekerja maupun intimidasi dari pengusaha.
Melihat potensi serta gerakan organisasi serikat pekerja yang meluas dan sistematis, pemerintah Jerman kemudian mengambil sikap dan tindakan untuk membubarkan serikat pekerja dan menggulirkan sebuah program sosial, program tersebut dikenal sebagai “sickness insurane”.
Dengan adanya program tersebut, pemerintah Jerman berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dengan menggunakan dana APBN serta iuran masyarakat anggota program untuk membantu para pekerja tersebut ketika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, implikasi dari adanya program ini adalah kewajiban masyarakat Jerman menjadi bertambah, karena pemerintah Jerman kemudian menerapkan pajak progresif. Pajak ini diterapkan dan dikenakan pada perusahaan-perusahaan yang tengah mendirikan usaha di Jerman. Selain itu, pemerintah Jerman beralasan dengan menerapkan pajak progresif ini, dana yang digunakan dapat menjadi alat untuk meng-cover masyarakat pekerja yang kesulitan dalam mengakses fasilitas kesehatan dan lain sebagainya.
Pada tahun 1927, diadakan conference of national unions of mutual benefit societies and sickness insurane funds di Bruseel, Belgia. Pada konferensi ini, beberapa negara kemudian mulai membahas tentang urgensi-urgensi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang salah satu topiknya adalah kesehatan dan penguatan hubungan antar negara.