Mohon tunggu...
Danuartha Putra Janitra
Danuartha Putra Janitra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Airlangga

Saya adalah orang yang memiliki rasa ingin tahu yang besar dan minat yang mendalam terhadap berbagai budaya serta ide-ide baru. Saya sangat menghargai hubungan sosial yang saling mendukung dan menikmati berinteraksi dengan individu dari berbagai latar belakang. Dalam kehidupan sehari-hari, saya senang meluangkan waktu untuk membaca, berkumpul dengan teman-teman, dan menjelajahi tempat-tempat baru. Saya meyakini bahwa setiap pengalaman adalah kesempatan berharga untuk tumbuh dan berkembang sebagai pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Korupsi Sebagai Ancaman Terhadap Kepercayaan Publik dan Stabilitas Politik di Negara Berkembang

3 Januari 2025   19:29 Diperbarui: 3 Januari 2025   19:29 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/bc7zJk5rzQGcSpQd9

Korupsi merupakan suatu permasalahan serius yang telah lama menghantui masyarakat, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga global. Tindak pidana korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi, seringkali merugikan kepentingan masyarakat secara luas (Abidin et al., 2023). Fenomena ini dapat merusak fondasi moral, politik, dan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, penanganan tindak pidana korupsi menjadi suatu urgensi dalam pembangunan berkelanjutan. pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama yang tidak hanya dilihat sebagai bagian dari penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya mendalam untuk memperbaiki struktur sosial dan ekonomi negara.

Analisis Normatif Korupsi Secara Umum

Berbicara mengenai korupsi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari aspek budaya masyarakat. Boesono Soedarso menyatakan bahwa korupsi di Indonesia lebih merupakan masalah budaya daripada sekadar persoalan hukum. Korupsi bukan hanya soal kejujuran yang bisa diselesaikan melalui pengadilan, tetapi melibatkan berbagai faktor yang lebih dalam dan kompleks. W.F. Ogborn menekankan prinsip kesinambungan dalam perkembangan budaya, yang menunjukkan bahwa setiap unsur budaya baru merupakan kelanjutan dari unsur budaya sebelumnya. Oleh karena itu, sejarah perilaku korupsi di Indonesia terkait erat dengan perjalanan sejarah bangsa ini. Pandangan ini penting untuk dipahami, karena korupsi yang telah menjadi kebiasaan di kalangan elit dan penguasa masyarakat Indonesia harus dilihat dalam konteks sejarah budaya negara tersebut.

Penyebab Terjadinya Korupsi

Wiryawan (2016) menyebutkan bahwa faktor penyebab adanya korupsi yang umum terjadi di Indonesia karena ada yang beranggapan kalau dapat harta bisa sukses. Itulah sebabnya orang menggunakan segala cara agar bisa memperoleh kekayaan, yang melalui korupsi yang memberikan kerugian bangsa dan negara. Korupsi biasanya dimulai dari rasa serakah. Kalau masyarakat terlalu materialistis dan politik masih terfokus pada uang, itu bisa memicu korupsi dan politik uang. Akibatnya, banyak pejabat pemerintah yang bisa jadi terjerumus menjadi koruptor. Kalau keinginan untuk kaya sudah nggak terkendali dan ada cara mudah seperti korupsi untuk mendapatkannya, maka korupsi pun jadi gampang dilakukan. Gaya hidup konsumtif yang nggak diimbangi dengan penghasilan yang cukup juga bisa bikin orang merasa perlu melakukan korupsi buat memenuhi gaya hidup tersebut. Menurut Rongan (2017), orang yang korup karena serakah dan materialistis harus dihukum dengan tegas. Ketika iman dan moralitas lemah, orang jadi gampang tergoda dengan gaya hidup konsumtif, keinginan berlebihan untuk kaya, yang ujung-ujungnya mengarah ke korupsi.

Bahaya Korupsi terhadap Generasi Muda

Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budaya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut

Upaya Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi

korupsi di Indonesia sudah mencapai titik yang parah, dengan angka korupsi yang terus meningkat tiap tahunnya, membuat masalah ini semakin meluas. Karena itu, pemerintah perlu melakukan berbagai langkah untuk menekan atau bahkan menurunkan tingkat korupsi di negara ini. Saat ini, korupsi sudah menjadi kejahatan yang sangat serius. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus melibatkan hukuman pidana yang tegas dan lebih fokus pada tindakan nyata. Ini bisa memberi efek jera, karena para koruptor jadi takut untuk terlibat korupsi. Namun, di sisi lain, fokus yang terlalu besar pada penindakan ini bisa membuat penegakan hukum jadi kurang efektif, karena lebih menekankan pada hukuman ketimbang mencegah agar hal itu tidak terjadi lagi. Pencegahan dan penghalangan harus jadi prioritas utama. Keduanya saling berkaitan, karena kalau pencegahannya berjalan dengan efektif dan para pelaku tahu akan hal itu, maka pencegahan tersebut bisa berjalan lancar dan membuat mereka berpikir dua kali sebelum melakukan korupsi.

Meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan ekonomi dan sumber daya manusia. Tujuannya supaya pemerintah lebih akuntabel dalam mengelola sumber daya negara dan SDM, serta memberi akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk informasi soal ekonomi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun