Mohon tunggu...
Danu Firman Solihin
Danu Firman Solihin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Hukum dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelaksanaan Kegiatan MBKM Magang S1 Ilmu Hukum Universitas Mataram di Kantor Ombudmsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat

22 Juli 2024   10:08 Diperbarui: 31 Juli 2024   16:29 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

A. PENDAHULUAN

Provinsi  Nusa  Tenggara  Barat  luasnya  20.153.15  km  persegi  yang   terdiri dari 2 (dua) pulau besar yaitu pulau Lombok yang luasnya 4.738.70 km persegi dan pulau Sumbawa  yang luasnya 15.414.45 km persegi serta dikelilingi berpuluh-puluh pulau kecil. Pulau kecil yang menglilinginya diantaranya yang disebut "Gili" yaitu Gili air, Gili Meno, Gili Terawangan, Gili Gede,  Gili  Naggu,  Gili  Tangkong,  Gili  Sulat  dan  Gili  Indah  yang  berada  di  Pulau Lombok dan Pulau Moyo, Pulau Sangiang, Pulau Satonda, Pulau Kambing  di  Pulau  Sumbawa,  Pulau-pulau  kecil  tersebut  merupakan  obyek  pariwisata sangat terkenal dan digunakan oleh wisatawan baik wisatawan domestik maupun dari mancanegara karena keindahannya.

Provinsi Nusa Tenggara Barat terletak di antara 115. 45o dan 119.10o Bujur  Timur  serta  berada  di  selatan  katulistiwa  yaitu  8,5o  dan  9,5o  Lintang Selatan. Berdasarkan data administrasi Propinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari 8 kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa Besar,  Dompu,  Bima  dan  2  Kota  yaitu  Kota  Mataram  dan  Kota  Bima.

Dengan memiliki luas wilayah dapat dikatakan cukup besar dan mempuyai 8 kabupaten serta 2 kota, provinsi Nusa Tenggara Barat juga dikenal dijuluki sebagai provinsi seribu masjid, yang dimana hal tersebut sudah tidak luput dari pengawasan Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Ombudsman Perwakilan NTB, adanya yang bertujuan untuk mencegah terjadinya KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dan demi menciptkan pelayanan publik yang dinamis dan efektif.

Sejalan dengan semangat reformasi yang bertujuan menata kembali perikehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah telah melakukan perubahan - perubahan mendasar dalam sistem ketatanegraan dan sistem pemerintahan Republik Indonesia. Perubahan dilakukan antara lain dengan membentuk lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan baru, salah satu diantaranya adalah Komisi Ombudsman atau yang lazim disebut Ombudsman Nasional.

Seiring perjalanan waktu, melalui Keppres Nomor 44 Tahun 2000 Komisi Ombudsman Nasional hadir sebagai manifestasi konkret bahwa rakyat juga berhak mendapatkan perlakuan secara prioritas dalam hal pelayanan publik. Tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan umum oleh penyelenggara negara. Salah satu tujuannya adalah mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, dan bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik akan mendorong terwujudmya Good Governance. Ombudsman sebagai salah satu lembaga pengawasan diharapkan akan tercipta sebuah penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintah standar yang dijadikan ukuran mengacu pada konsep Good Governance, yakni sejauh mana penyelenggaraan pemerintah secara efisien dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat mencapai sasaran yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan rakyat menuju welfare society.

Tugas Ombudsman adalah memeriksa laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan mengeluarkan Rekomendasi atas laporan tersebut yang ditujukan kepada Terlapor. Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Oleh karena itu kedudukan Ombudsman sangat penting, khususnya Ombudsman perwakilan yang dimana sangat diperlukan untuk menapung keluhan -- keluhan ataupun pengaduan -- pengaduan oleh masyarakat atas kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat negara ataupun penyelenggara pemerintahan demi terciptanya suatu kesejahteraan Masyarakat.

Magang di Ombudsman RI Perwakilan NTB merupakan kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai pengawasan pelayanan publik. Ombudsman RI Perwakilan NTB memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah NTB. Selama magang, peserta magang diberikan kesempatan untuk memahami berbagai bidang kerja di Ombudsman, seperti tata kerja di Unit Penerimaan dan Verifikasi laporan (PVL), Unit Pencegahan Maladministrasi, atau pun Unit Pemeriksaan Laporan[1]. Hal ini memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi peserta magang dalam memahami sistem dan tata kerja internal Ombudsman.

Selain itu, magang di Ombudsman RI Perwakilan NTB juga memberikan kesempatan bagi peserta magang untuk terlibat langsung dalam pengawasan pelayanan publik. Peserta magang dilatih untuk peka atau sensitif atas potensi maladministrasi pelayanan publik, mereka dilibatkan di sejumlah kajian, analisa, dan memberikan pendapat atas konsep penyelesaian laporan.

Hal ini memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi peserta magang dalam memahami secara langsung peran dan fungsi Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik. Dengan demikian, laporan akhir magang ini disusun untuk merangkum kegiatan, pengalaman, serta pembelajaran yang diperoleh selama menjalani magang di Ombudsman RI Perwakilan NTB. Melalui laporan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pengalaman magang di Ombudsman RI Perwakilan NTB serta pembelajaran yang diperoleh selama menjalani magang.

B. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN MAGANG

1. Melakukan Pembimbingan Dengan Dosen Fasiliator

Dalam kegiatan Magang Berbasis Kampus Merdeka (MBKM) di Ombudsman RI Perwakilan NTB, mahasiswa akan melakukan pembimbingan dengan dosen fasilitator. Pembimbingan ini bertujuan untuk memberikan arahan, bimbingan, dan dukungan kepada mahasiswa selama menjalani magang di Ombudsman RI. 

Dosen fasilitator akan membantu mahasiswa dalam memahami tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan selama magang, serta memberikan masukan dan saran dalam menyelesaikan tugas magang. Selain itu, dosen fasilitator juga akan membantu mahasiswa dalam memahami sistem kerja dan struktur organisasi Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Selain itu, dosen fasilitator juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mahasiswa selama menjalani magang di Ombudsman RI. Dosen fasilitator akan memastikan bahwa mahasiswa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta memberikan bimbingan dan arahan jika diperlukan. Dosen fasilitator juga akan membantu mahasiswa dalam menyelesaikan laporan magang dan memberikan penilaian terhadap kinerja mahasiswa selama menjalani magang di Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Dalam menjalankan tugasnya, dosen fasilitator memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab. Pertama, dosen fasilitator akan memberikan arahan dan bimbingan kepada mahasiswa dalam menjalani magang di Ombudsman RI. Dosen fasilitator juga akan membantu mahasiswa dalam memahami tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan selama magang, serta memberikan masukan dan saran dalam menyelesaikan tugas magang. Selain itu, dosen fasilitator juga akan membantu mahasiswa dalam memahami sistem kerja dan struktur organisasi Ombudsman RI Perwakilan NTB.

2. Persetujuan Jurusan

Untuk magang di Ombudsman RI NTB, proses persetujuan dari dosen memiliki peran penting untuk memastikan bahwa mahasiswa yang ingin melakukan magang memperoleh dukungan akademis yang memadai. Pada umumnya, langkah pertama yang harus diambil oleh mahasiswa adalah meminta persetujuan dari dosen pembimbing atau akademis yang bersangkutan. Mahasiswa biasanya diminta untuk menyusun proposal magang yang mencakup tujuan, ruang lingkup, dan manfaat yang akan diperoleh dari pengalaman magang di Ombudsman RI NTB.

Setelah proposal diajukan, dosen pembimbing akan mengevaluasi dan memberikan persetujuan jika mereka yakin bahwa magang tersebut akan memberikan nilai tambah signifikan bagi perkembangan akademis dan profesional mahasiswa. Persetujuan ini juga melibatkan pertimbangan terhadap ketersediaan sumber daya, pemahaman mahasiswa terhadap lingkungan kerja, dan relevansi magang dengan bidang studi mahasiswa. Dosen pembimbing juga dapat memberikan panduan atau persyaratan tambahan yang harus dipenuhi mahasiswa selama magang.

3. Kegiatan Di Pandu Mentor Dari Ombudsman 

 Mahasiswa yang mengikuti program magang di Ombudsman RI NTB tidak hanya ditempatkan dalam lingkungan kerja, tetapi juga dipandu oleh mentor yang merupakan staf berpengalaman di lembaga tersebut. Mentor memiliki peran penting dalam membimbing mahasiswa, memberikan pemahaman mendalam tentang tugas dan fungsi Ombudsman, serta memberikan arahan praktis terkait penanganan pengaduan masyarakat.

Selama magang, peserta didik tidak hanya berpartisipasi dalam kegiatan sehari-hari lembaga, tetapi juga terlibat dalam pelatihan khusus yang mencakup ilmu pengetahuan tentang cara menerima pelapor di Ombudsman RI. Selain itu, mereka dibekali dengan pemahaman yang mendalam tentang cara menjaga diri dan melaksanakan kegiatan magang dengan aman.

Program magang dipandu mentor di Ombudsman RI NTB bukan hanya tentang memberikan pengalaman praktis, tetapi juga membentuk generasi muda yang paham akan pentingnya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI NTB berperan dalam mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki pemahaman mendalam tentang tugas Lembaga.

4. Melaksanakan Program Kerja Mahasiswa

  • Dalam melaksanakan kegiatan magang di kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat, mahasiswa magang diberikan tugas oleh mentor berupa program kerja mahasiswa yang dimana harus diselesaikan dan dikerjakan ataupun dibuat oleh mahasiswa selama kegiatan magang sedang berlangsung, yang dalam hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepercayaan diri mahasiswa dan dapat mengambil pembelajaran dari program kerja yang dibuat. kegiatan pelaksanaan program kerja mahasiswa magang Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Mataram.         Adapun program kerja mahasiswa yang dilaksanakan, antara lain:
  • Program Kerja Ombudsman Berbagi Takjil Ramadhan
  • Ombudsman Goes To Kampus
  • Konten Vidio
  • Teman Media

Program kerja ini harus diselesaikan sebelum waktu penarikan pelaksanaan kegiatan MBKM magang mandiri, yang dimana program kerja mahasiswa ini sebagai salah satu tugas yang diberikan oleh mentor dalam melaksanakan kegiatan magang di Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat dan sebagai jalan untuk melihat kinerja dari mahasiswa yang melaksanakan kegiatan magang.

C. PEMBAHASAN

a. Melaksanakan Program Kerja Mahasiswa

Dalam melaksanakan kegiatan magang di kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat, mahasiswa magang diberikan tugas oleh mentor berupa program kerja mahasiswa yang dimana harus diselesaikan dan dikerjakan ataupun dibuat oleh mahasiswa selama kegiatan magang sedang berlangsung, yang dalam hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepercayaan diri mahasiswa dan dapat mengambil pembelajaran dari program kerja yang dibuat. kegiatan pelaksanaan program kerja mahasiswa magang Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Mataram, sebagai berikut:

1. Program Kerja Ombudsman Berbagi Takjil Ramadhan

  • Bulan ramadahan adalah bulan yang penuh berkah, dalam hal ini dimanfaatkan oleh peserta magang untuk berbagi kebaikan, yaitu dengan cara berbagi takjil ramdahan, takjil yang dibagikan itu adalah nasi kotak + es the sejumlah 50pcs, yang dimana dana yang terkumpul itu berasal dari teman -- teman yang ikhlas membantu demi kelancaran kegiatan ini sejumlah Rp. 500.000 yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan -- kebutuhan dalam pelaksanakan program kerja ombudsman berbagi takjil ramadhan.

2. Ombudsman Goes To Kampus 

  • Ombudsman Goes To Kampus adalah salah satu program kerja yang kami rancang yang dalam hal ini kami mengundang pemateri atau narasumber yang tentunya berasal dari Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat yang Dimana tujuan dari pelaksanaan program kerja ini adalah untuk mengenalkan Ombudsmana kepada mahasiswa di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mataram.

3. Membuat Konten Vidio Ombudsman 

Konten Vidio Ombudsman adalah program kerja kami selanjutnya yang Dimana di dalam pembuatan konten video ini melibatkan semua mahasiswa magang Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat dan tujuan dari pembuatan konten ini adalah untuk memperkenalkan ombudsman kepada seluruh masyarakat yang khususnya masyarakat Nusa Tengggara Barat.

4. Teman Media 

  • Teman Media adalah program kami yang terakhir, dalam program ini kami bekerjasama dengan media -- media untuk memperkenalkan kegiatan magang yang kami laksanakan di Kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

5. Pembekalan Materi

  • Dalam melaksanakan kegiatan magang di Kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat, kami mendapatkan pembekalan sama halnya dengan pembekalan yang ada dibangku perkuliahan. Dalam pembekalan materi tersebut kami diberikan materi -- materi khusus yang berkaitan dengan tugas -- tugas ataupun kewenangan yang dimiliki oleh ombudsman. Pembekalan materi tersebut sudah dibuat dengan detail, rinci dan seksama dalam bentuk jadwal yang dimana nanti ketika waktunya sudah tiba ketua kelompok akan mengkonfirmasi kepada pemateri untuk melakukan pengisian materi yang dalam hal ini yang menjadi pemateri diuaraikan sebagai berikut:


    • No
    • Pemateri
    • Jabatan
    • 1
    • Dwi Sudarsono
    • Kepala Perwakilan
    • 2
    • PVL
    • Kasis
    • 3
    • Riksa
    • Kasis
    • 4
    • Pencegahan Malaadministrasi
    • Kasis
    • Dalam pembekalan materi tersebut mahasiswa akan diberikan tugas oleh masing -- masing bidang yang dimana sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, di dalam jadwal tersbut sudah terdapat materi apa saja yang akan diberikan kepada mahasiswa untuk menambah pengetahuan ataupun wawasan tentunya dalam dunia bekerja.
  • Dalam jadwal pembekalan tersebut berisi tema yang akan disampaikan, tugas mahasiswa yang harus diselesaikan dan tanggal pemberian materi, pembekalan materi ini rutin diberikan kepada mahasiswa yang melaksanakan kegiatan magang di Kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

    Tidak hanya itu, mahasiswa yang melaksanakan kegiatan magang di Kantor Ombudsman Perwakilan NTB juga pemaparan materi kuliah yang disampaikan oleh pegawai ataupun staff Ombudsman Perwakilan NTB, yang dimana pemaparan maateri ini bertujuan untuk mempelajari mata kuliah yang akan dikonversi selama melaksankakan kegiatan magang. Pemberian matari perkuliahan ini sangat penting yang dimana agar mahasiswa masih mengingat materi mata kuliah yang sudah dikonversikan.

D. KESIMPULAN

Dalam melaksanakan kegiatan magang di Kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat dalam penempatan di bidang pemeriksaan laporan itu melakukan bebarapa kegiatan, seperti penyampaian atau pendalaman materi pemeriksaan laporan, melakukan pendataan dan pencataan data terlapor dan pelapor, melakukan analisis laporan apakah benar laporan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran maladministrasi atau tidak, kegiatan-kegiatan yang mahasiswa lakukan tentu dikontrol dan diawasi dengan seksama di dalam melaksanakan tugas ataupun pekerjaan yang sudah diberikan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Buku Saku Magang Mahasiswa Merdeka Belajar Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun