Hal ini memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi peserta magang dalam memahami secara langsung peran dan fungsi Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik. Dengan demikian, laporan akhir magang ini disusun untuk merangkum kegiatan, pengalaman, serta pembelajaran yang diperoleh selama menjalani magang di Ombudsman RI Perwakilan NTB. Melalui laporan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pengalaman magang di Ombudsman RI Perwakilan NTB serta pembelajaran yang diperoleh selama menjalani magang.
B. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN MAGANG
1. Melakukan Pembimbingan Dengan Dosen Fasiliator
Dalam kegiatan Magang Berbasis Kampus Merdeka (MBKM) di Ombudsman RI Perwakilan NTB, mahasiswa akan melakukan pembimbingan dengan dosen fasilitator. Pembimbingan ini bertujuan untuk memberikan arahan, bimbingan, dan dukungan kepada mahasiswa selama menjalani magang di Ombudsman RI.Â
Dosen fasilitator akan membantu mahasiswa dalam memahami tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan selama magang, serta memberikan masukan dan saran dalam menyelesaikan tugas magang. Selain itu, dosen fasilitator juga akan membantu mahasiswa dalam memahami sistem kerja dan struktur organisasi Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Selain itu, dosen fasilitator juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mahasiswa selama menjalani magang di Ombudsman RI. Dosen fasilitator akan memastikan bahwa mahasiswa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta memberikan bimbingan dan arahan jika diperlukan. Dosen fasilitator juga akan membantu mahasiswa dalam menyelesaikan laporan magang dan memberikan penilaian terhadap kinerja mahasiswa selama menjalani magang di Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Dalam menjalankan tugasnya, dosen fasilitator memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab. Pertama, dosen fasilitator akan memberikan arahan dan bimbingan kepada mahasiswa dalam menjalani magang di Ombudsman RI. Dosen fasilitator juga akan membantu mahasiswa dalam memahami tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan selama magang, serta memberikan masukan dan saran dalam menyelesaikan tugas magang. Selain itu, dosen fasilitator juga akan membantu mahasiswa dalam memahami sistem kerja dan struktur organisasi Ombudsman RI Perwakilan NTB.
2. Persetujuan Jurusan
Untuk magang di Ombudsman RI NTB, proses persetujuan dari dosen memiliki peran penting untuk memastikan bahwa mahasiswa yang ingin melakukan magang memperoleh dukungan akademis yang memadai. Pada umumnya, langkah pertama yang harus diambil oleh mahasiswa adalah meminta persetujuan dari dosen pembimbing atau akademis yang bersangkutan. Mahasiswa biasanya diminta untuk menyusun proposal magang yang mencakup tujuan, ruang lingkup, dan manfaat yang akan diperoleh dari pengalaman magang di Ombudsman RI NTB.
Setelah proposal diajukan, dosen pembimbing akan mengevaluasi dan memberikan persetujuan jika mereka yakin bahwa magang tersebut akan memberikan nilai tambah signifikan bagi perkembangan akademis dan profesional mahasiswa. Persetujuan ini juga melibatkan pertimbangan terhadap ketersediaan sumber daya, pemahaman mahasiswa terhadap lingkungan kerja, dan relevansi magang dengan bidang studi mahasiswa. Dosen pembimbing juga dapat memberikan panduan atau persyaratan tambahan yang harus dipenuhi mahasiswa selama magang.
3. Kegiatan Di Pandu Mentor Dari OmbudsmanÂ