Mohon tunggu...
Danu AbianLatif
Danu AbianLatif Mohon Tunggu... Politisi - Pekerjaan sebagai kuli orang

Hidup sederhana tapi menjalaninya tidak sesederhana itu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bubarkan Partai Politik?

30 November 2023   21:34 Diperbarui: 30 November 2023   21:49 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Partai politik atau sering kita dengar dengan sebutan parpol, merupakan sebuah organisasi yang bergerak berdasarkan representasi rakyat dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan juga merupakan sebuah wadah untuk pengkaderan para pemimpin yang akan memimpin negara ini kelak.

Tapi seperti yang kita tahu partai politik sekarang malah disalah pergunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu, malah yang parahnya partai sekarang seperti di perjual belikan, bagi para pemilik kepentingan-kepentingan yang ingin mengambil posisi penting di negara ini.

Seperti yang kita ketahui sistem pemilihan umum di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan peran partai didalamnya, karena negara kita menganut sistem parliamentary threshold atau yang sering dikenal sistem ambang batas, sistem ini pertama kali digunakan pada Pemilu 2009 hingga sampai saat ini. Sistem ini mengharuskan para kandidat peserta pemilu harus mendapatkan dukungan dari partai supaya bisa maju dalam kontestasi pemilu.

Dari 24 Partai Politik yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi politik pada pemilu 2024, terdapat 18 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024. Partai politik pada saat ini merupakan kendaraan seseorang kalau berminat menjadi salah satu penyelenggara pemerintah, apakah fungsinya sebagai eksekutif maupun legislative menurut Trias Political. Jadi partai adalah sebuah kunci untuk para pemimpin negara untuk menduduki singgasana pemerintah yang ada dinegara ini.

Ambang batas yang tinggi akan membuka peluang partai membeli dukungan dari partai lainnya. Sejauh ini tidak ada argumen yang jernih mengenai penetapan ambang batas presiden sebesar 20 persen kursi parlemen.

Peraturan ini jelas mengobral bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Maka, apabila ada orang atau kelompok yang ingin berkuasa yang paling mudah caranya adalah melalui partai politik

fenomena jual beli partai politik yang saat ini bukan sebatas dibeli untuk mencalonkan seseorang namun juga partai politik dapat dibeli dengan tujuan tidak mencalonkan seseorang. apabila terdapat orang atau kelompok yang ingin menguasai Indonesia dapat  membeli partai politik untuk memenuhi syarat pencalonannya.

Dari hal tersebut membuat partai-partai membuat bandrol harga atau sering disebut dengan istilah mahar politik, sejumlah uang yang diberikan orang atau lembaga kepada partai politik atau koalisi partai dalam proses pencalonan wakil rakyat atau pemimpin seperti gubernur, bupati, walikota, bahkan presiden dan wakil presiden. Dari hal tersebut, hal ini mengindikasikan politik uang terjadi di tahap pencalonan oleh partai, pemberi mahar bisa siapa saja, baik dari internal atau eksternal.

Mahar politik merupakan salah satu aspek yang membuat ongkos politik di Indonesia menjadi mahal, selain untuk jual beli suara. Nilai transaksi di bawah tangan ini sangat fantastis, mencapai miliaran rupiah. Semakin besar uang yang dikeluarkan, maka semakin besar peluang kandidat itu untuk diusung partai. Para kontestan mengeluarkan antara Rp 5-15 miliar per orang untuk membiayai mahar politik.

Untuk mendapatkan uang mahar politik, tentu saja seorang kandidat tidak merogoh koceknya sendiri. Ada yang mendanai, membandari dan mencukongi mahar politik. Yang pasti tidak ada yang gratis. Jika terpilih, dia akan menguntungkan dirinya sendiri karena berpikir untuk balik modal.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mencegah terjadinya mahar politik. Di antaranya terdapat pada UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Dalam Pasal 47, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur, bupati dan walikota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun