Mohon tunggu...
Danu AbianLatif
Danu AbianLatif Mohon Tunggu... Politisi - Pekerjaan sebagai kuli orang

Hidup sederhana tapi menjalaninya tidak sesederhana itu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Untung atau Rugi TikTok Shop Ditutup?

30 November 2023   05:51 Diperbarui: 30 November 2023   06:02 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tiktok shop resmi di tutup oleh pemerintah pemerintah Indonesia, pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Dengan demikian secara resmi pemerintah menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia, Keputusan ini diambil setelah TikTok Indonesia sepakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.

TikTok Shop dituding menjadi biang kerok kebangkrutan banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. TikTok Shop juga di anggap sebagai salah satu penyebab melemahnya banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Pada dasarnya tiktok shop ditutup karena komplain para UMKM kecil yang merasa dirugikan oleh kehadiran Tiktok shop, TikTok Shop diklaim membunuh UMKM tanah air karena produk-produk yang dijajakannya sangat murah. Oleh karena itu, barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lain kalah saing.

Penutupan TikTok Shop ini juga merupakan buntut dari ditekennya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. 25 September 2023. Dalam peraturan tersebut mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan aturan tersebut, e-commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. E-commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual oleh pedagang. Penutupan TikTok Shop juga dimantapkan karena Tiktok shop diketahui belum mendapat izin perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan (Kemnedag).

Tapi bagaimana nasib 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliater yang menggantungkan penjualan dari Tiktok shop? Apakah penutupan Tiktok shop merupakan langkah yang tepat?

Hal ini seperti 2 mata pisau, dimana di satu sisi penjual UMKM offline dan market place diluar dari Tiktok shop merasa di rugikan dengan kehadiran Tiktok shop, hal itu terbukti dengan sepinya pembeli di pasar, toko dan mall, hingga beberapa tempat terpaksa untuk tutup buntut dari dampak penggunaan Tiktok shop.

Di satu sisi yang lain para penjualan dari Tiktok shop juga akan kehilangan mata pencarian mereka dengan penutupan dari tiktok shop. Dengan ditutupnya Tiktok shop juga sama saja membunuh para pekerja atau karyawan yang bekerja di penjualan tiktok shop, mereka juga terancam kehilangan mata pencarian mereka.

Sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana penanganan dan solusi dari pemerintah dalam menanganin para penjualan yang menggantungkan hidupnya melalui Tiktok shop, penutupan dan tidaknya tiktok shop menuai pro kontra di pandangan publik.

Ini menjadi dilema besar apakah penutupan Tiktok shop menguntungkan atau malah merugikan?

Setiap orang memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam hal menyikapi hal ini, seolah masyarakat sudah terpecah menjadi dua, ada yang mendukung Tiktok shop ditutup ada juga yang menyayangkan dengan kebijakan pemerintah dengan menutup Tiktok shop.

Perbedaan pandangan ini seolah menjadi kambing hitam ditengah-tengah masyarakat, perdebatan panas selalu saja terjadi dengan orang berbeda pandangan akan keputusan yang di ambil pemerintah dalam menutup Tiktok shop.

Mau bagaimana setiap kebijakan pasti ada dampak bagi setiap golongan yang merasa dirugikan dari kebijakan tersebut, kita akan melihat kedepannya apakah langkah yang di ambil pemerintah adalah langkah yang tepat dalam menyelamatkan UMKM di Indonesia atau malah sebaliknya.

Penutupan TikTok shop merupakan pengingat kita semua bahwa perubahan adalah hal yang pasti dalam dunia teknologi dan bisnis. Platform sosial dan e-commerce terus berubah dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi penggunanya.

Dalam menyikapi hal ini yang paling penting adalah bagaimana kita merespons perubahan ini dan beradaptasi dengan pergeseran dalam lingkungan digital yang selalu berubah disetiap zamannya.

Perbaikan Regulasi dan pembenahan hukum yang kuat di Indonesia semoga bisa membuat perekonomian di Indonesia lebih membaik lagi. Semoga kebijakan yang di ambil pemerintah adalah langkah yang tepat dalam memperbaikin perekonomian bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun