Setiap tanggal 25 November diperingati sebagai hari guru nasional. Lahirnya tanggal 25 November menjadi hari guru nasional berawal ditetapkan pada saat kongres guru indonesia yang berlangsung 24 sampai 25 November 1945 di Surakarta.
Pada kongres tersebut PGRI menyatakan janji setia mengabdi sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, dan independen. Maka dari pada itu tanggal 25 November disepakati menjadi hari guru nasional.
Lahirnya hari guru senasional sama tahunnya dengan hari kemerdekaan Indonesia yaitu pada tahun 1945. Tapi yang jadi pertanyaan 78 tahun sudah lamanya apakah guru hari ini sudah sejahtera dan merdeka hidupnya ?.
Walaupun sudah 78 tahun Indonesia telah merdeka, sering kali para profesi guru mendapatkan permasalahan klasik, yaitu permasalahan terkait atau bayaran gaji guru, khususnya gaji untuk para guru honorer yang jauh dari kata layak.
Gaji guru honorer dan tidak honorer sama-sama kecil nominalnya, guru secara jasa dimuliakan, tapi secara kemanusiaan malah dikerdilkan, minimnya gaji guru dan sedikitnya tunjangan bagi guru hal itu yang membuat guru di Indonesia jauh dari kata sejahtera dan merdeka hidupnya.
Padahal menyejahterakan guru merupakan sesuatu yang penting dan wajib dilakukan, mengingat guru merupakan para pejuang yang akan mencerdaskan anak-anak bangsa. Tapi miris rasanya melihat gaji profesi guru di Indonesia paling kecil dibandingkan gaji guru di negara-negara tetangga kita.
Pemerintah harus serius dalam menangani problem yang dihadapi guru-guru di Indonesia, karena mereka merupakan ujung tombak generasi muda yang akan menjadi harapan kemajuan bangsa ini kedepannya, jadi sangat disayangkan profesi yang mulia malah dikerdilkan dengan kesejahteraan guru yang tidak dipenuhi.
Gaji guru yang rendah ini sudah melanggar konstitusi yang disepakati pada pasal 14 ayat 1 (a) didalam pasal tersebut menjelaskan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Memenuhi hak guru dengan membuat regulasi upah layak bagi guru sangat penting dilakukan demi penghormatan bagi profesi guru, sehingga mereka merasa memiliki harkat dan martabat di kalangan masyarakat. Juga guna mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi sehingga mau dan berminat menjadi guru.
Tapi kenyataannya 78 tahun merdeka tapi guru tidak kunjung merdeka pula, profesi guru dianggap remeh dan tidak dihargai, guru seolah tidak ada martabat karena upah guru yang tidak manusiawi. Dengan tidak memberikan hak guru dan kesejahteraan baginya itu merupakan sebuah pelanggaran konstitusi, jelas dalam UUD 1945 guru turut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peran guru dalam undang-undang bahwa guru merupakan seorang pendidik profesional dengan tugas utama, membimbing, mengarahkan,mengajar, melatih kemampuan, mengevaluasi peserta didik melalui pendidikan formal, pendidikan usia dini,menengah, atas dan pendidikan lanjutan. Maka dari pada hal tersebut jelas bahwa peran seorang guru sangat penting bagi seorang anak, jadi jangan remehkan profesi guru karena tanggung jawab dipikulnya sangat berat.