Mohon tunggu...
dan trijayanto
dan trijayanto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pembangunan Open Base Transceiver Station sebagai Alternatif Sarana Pemenuhan Akses Hak Publik

20 Oktober 2015   04:46 Diperbarui: 20 Oktober 2015   04:56 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keuntungan lainnya adalah ketika pelayan tradisonal yang ada di perkampungan pesisir pantai daerah terpencil, melalui teknologi ini manfaat yang diperoleh misalnya tersedianya informasi mengenai klimatologi dan informasi mengenai jadwal dalam memasarkan hasil tangkapan laut serta harga dari komoditas laut tersebut, dengan layanan relay SMS gateway broadcast. Di beberapa wilayah seperti di Indonesia Timur yang masih banyak daerah pemukiman di pedalaman, baik di pegunungan maupun di pulau-pulau, dengan masyarakat yang dibilang tidak banyak, namun mereka sudah seharusnya memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk menikmati infrastruktur telekomunikasi yang berperan penting dalam mendorong kemajuan ekonomi dan peradaban. (Salahuddien. M, Open BTS, Solusi Mini Yang Dinanti, http://www.detikinet.com/read/2012/01/11/ 110226/1812377/398/open-bts-solusi-mini-yang-dinanti )

Open BTS memiliki kendala dalam aspek legalitas, dan menjadi perdebatan dalam suatu regulasi. Padahal ketika melihat regulasi yang berjalan di Indonesia, teknologi dijadikan sebagai alat untuk menghasilkan keuntungan pagi para pemilik modal dalam industri telekomunikasi yang dilindungi oleh pihak pemerintah sehingga perkembangan dari aspek legalitas dalam implementasi teknologi Open BTS sebaiknya tidak menjadi rumit karena tujuan dari teknologi ini yang non komersial, untuk penelitian, pengembangan pengetahuan, pembelajaran, akses bagi daerah bencana maupun terpencil untuk memenuhi hak public yang merupakan hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun