Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara merupakan ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial. Dengan demikian, dalam sistem ini seorang presiden menjadi simbol negara sekaligus menjalankan pemerintahan dalam suatu negara.
Hal ini tentu berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan parlemen atau legislatif cukup kuat. Dalam sistem parlementer ini, presiden hanya sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang menjalankan pemerintahan dan memutuskan suatu kebijakan.
Perbedaan kedua sistem pemerintahan ini tentu kemudian berdampak kepada beberapa hal salah satunya jumlah partai politik yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Sistem pemerintahan yang berbeda pasti akan membuat perbedaan juga cara pemerintahan maupun peserta dalam pemilu tersebut.
Sistem presidensiil murni maka hanya akan menganut partai penguasa atau partai pemerintah dan partai oposisi yaitu partai di luar pemerintahan. Dengan kata lain, hanya ada dua partai saja yang akan muncul jika suatu negara menerapkan sistem pemerintahan presidensial murni.
Berkebalikan dengan sistem pemerintahan parlementer yang biasanya akan menganut multi partai atau banyak partai. Dalam sistem ini, karena banyak partai politik yang berpartisipasi, maka biasanya mereka akan bekerja sama atau berkoalisi untuk membangun suatu pemerintahan yang kuat dan efektif.
Dari kedua perbedaan tersebut, tentu dapat kita lihat bahwa sistem pemerintahan presidensial sebenarnya mensyaratkan partai pemerintah merupakan partai pemenang pemilu.Â
Dibutuhkan dukungan lembaga legislatif atau parlemen agar setiap kebijakan yang diputuskan dapat terealisasi dengan sempurna.Â
Seperti pendapat para ahli politik yang mengatakan bahwa politik itu sebuah seni, serta tidak ada kawan dan lawan abadi yang ada hanya kepentingan abadi. Inilah yang menyebabkan tidak ada sesuatu hal yang pasti atau permanen dalam kerjasama partai politik yang ada.
Jika menilik kepada sistem pemerintahan yang ada di di Indonesia saat ini, kita menganut sistem pemerintahan presidensiil karena presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Namun demikian, dalam proses berpolitik kita memiliki banyak partai atau multi partai yang justru seringkali identik dengan sistem parlementer.Â
Dalam sistem presidensial di Indonesia mungkin perlu dipikirikan adanya penyederhanaan jumlah partai politik yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum.Â
Hal ini diperlukan untuk membentuk legislatif yang kuat sebagai partner eksekutif dalam perumusan kebijakan pemerintahan ke depannya.
Presidential threshold yaitu syarat minimal kepemilikan kursi bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden menjadi salah satu solusi untuk penyederhanaan partai politik. Dengan kata lain, sebenarnya undang-undang juga mengarahkan agar kita memang makin menganut sistem presidensiil secara murni.
Minimal 20 persen atau kurang lebih 115 kursi DPR yang dimiliki, barulah partai politik dapat mengajukan calon presidennya untuk maju dalam pemilihan umum, dalam hal ini pemilihan presiden.Â
Apabila partai tersebut tidak dapat mencapai minimal syarat 20 persen tersebut, maka partai tersebut harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Seperti sudah dituliskan di awal, karena Indonesia menganut sistem presidensiil, maka ke depan  jumlah partai politik tidak terlalu banyak. Hal yang lebih utama justru adalah memaksimalkan fungsi partai politik baik itu dalam pendidikan politik maupun rekruitmen politik.Â
26 April 2023
-dny-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H